BOGOR TODAY– Pegawai NegÂeri Sipil (PNS) atas nama SisÂworo, yang juga menjabat KaÂsubag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, ternyata tetap diÂnas. Padahal, dia telah ditetapÂkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga siswi SMK Bina Informatika yang sedang magang di DPRD Kota Bogor.
Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, mengatakan, untuk kasus penÂcabulan yang dilakukan oknum PNS atas nama Sisworo tetap dilanjutkan. Sekretaris Dewan DPRD Kota Bogor ternyata berhasil meyakinkan polisi dan memberi jaminan. “Saya mendapat laporan bahwa SeÂkwan DPRD Kota Bogor, menÂjamin Sisworo. Karena yang bersangkutan PNS, maka terÂsangka tidak akan melarikan diri. Yang jelas perkara ini tetap berjalan, jadi tunggu episode selanjutnya,†ungkapnya, saat ditemui di Kejari Bogor, kemaÂrin.
Suara polisi ternyata berÂbeda dengan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi MaryÂono. Pimpinan wakil rakyat ini menilai Sisworo harus diÂproses secara hukum karena telah mencemarkan institusi. “Saya memaksa untuk pindah dari tempat ini (DPRD), sudah kami kirim surat untuk nama Sisworo agar tidak disini,†teÂgasnya, kemarin.
Politikus PDI-P itu, menjelaskan, sampai saat ini Sisworo yang sudah ditetapÂkan sebagai tersangka, belum menghadap pimpinan DPRD Kota Bogor terkait kesalaÂhan yang dilakukan dalam hal tindakan pencabulan itu. Pihaknya juga menuntut tim investigasi yang dibentuk oleh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dapat bekerja cepat terkait kasus ini. “Dia sudah jadi tersangka, tim investigasi segera lakukan penyelidikan agar masyarakat tidak bertanÂya-tanya lagi status PNS yang masih melekat pada dirinya,†jelasnya.
Polisi menjerat Sisworo dengan Undang-undang PerÂlindungan Anak Pasal 82 UnÂdang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP denÂgan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Rizky Dewantara)