Ilustrasi
Ilustrasi

BOGOR TODAY– Pegawai Neg­eri Sipil (PNS) atas nama Sis­woro, yang juga menjabat Ka­subag Tata Usaha Humas dan Protokol di Sekretariat DPRD Kota Bogor, ternyata tetap di­nas. Padahal, dia telah ditetap­kan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap tiga siswi SMK Bina Informatika yang sedang magang di DPRD Kota Bogor.

Kapolres Bogor Kota, AKBP Andi Herindra Rahmawan, mengatakan, untuk kasus pen­cabulan yang dilakukan oknum PNS atas nama Sisworo tetap dilanjutkan. Sekretaris Dewan DPRD Kota Bogor ternyata berhasil meyakinkan polisi dan memberi jaminan. “Saya mendapat laporan bahwa Se­kwan DPRD Kota Bogor, men­jamin Sisworo. Karena yang bersangkutan PNS, maka ter­sangka tidak akan melarikan diri. Yang jelas perkara ini tetap berjalan, jadi tunggu episode selanjutnya,” ungkapnya, saat ditemui di Kejari Bogor, kema­rin.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Suara polisi ternyata ber­beda dengan Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Mary­ono. Pimpinan wakil rakyat ini menilai Sisworo harus di­proses secara hukum karena telah mencemarkan institusi. “Saya memaksa untuk pindah dari tempat ini (DPRD), sudah kami kirim surat untuk nama Sisworo agar tidak disini,” te­gasnya, kemarin.

Politikus PDI-P itu, menjelaskan, sampai saat ini Sisworo yang sudah ditetap­kan sebagai tersangka, belum menghadap pimpinan DPRD Kota Bogor terkait kesala­han yang dilakukan dalam hal tindakan pencabulan itu. Pihaknya juga menuntut tim investigasi yang dibentuk oleh Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, dapat bekerja cepat terkait kasus ini. “Dia sudah jadi tersangka, tim investigasi segera lakukan penyelidikan agar masyarakat tidak bertan­ya-tanya lagi status PNS yang masih melekat pada dirinya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dijamin Nambah Napsu Makan, Ini Dia Resep Sambal Cumi Asin dan Petai yang Lezat dan Sedap

Polisi menjerat Sisworo dengan Undang-undang Per­lindungan Anak Pasal 82 Un­dang-undang Nomor 23 tahun 2002 dan Pasal 292 KUHP den­gan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================