BOGOR TODAYÂ – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diketok, hasilÂnya UMP untuk wilayah Kota Bogor dari pengajuan Rp 3,3 juta disetujui sebesar Rp 3.022.000. Untuk mengetaÂhui tanggapan para buruh, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota BoÂgor mengadakan audiensi , di Balikota Bogor, kemarin.
Ketua DPC Serikat Pekerja Nasinaol (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, setelah kemarin mengajukan kenaikan gaji saat ini sudah ada hasilnya, memang forÂmula untuk upah minimum kota/kabupaten semua sudah tertuang di PP no 78. “KeÂnaikan upah tahun sekarang sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, seÂluruh Indonesia semua sama persentasenya. Pada prinÂsipnya kami dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 itu tidak menÂgakomodir aspirasi buruh,†akunya.
Budi membeberkan, seÂtiap keputusan upah miniÂmum di musyawarahakan dengan adanya unsur serikat buruh, saat ini buruh Kota Bogor sudah menekankan agar ada pengawasan lebih intensif dari Dinsosnakertrans Kota Bogor. “Walaupun kepuÂtusan sudah muncul, saya yaÂkin banyak pengusaha yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak mematuhi kepuÂtusan. Jangan samapai ada penangguahan upah oleh peÂrusahaan,†tegasnya.
“Kami tidak ada masalah saat ini dengan hasil Rp 3.022.000. Selama itu sudah hasil rembukan dan provinsi yang menetukan, tapi kami minta serikat pekerja tetap eksis dalam urusan pengupaÂhan,†tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, konsep dasar PP Nomor 78, untuk memperjelas metodeloÂgi pengupahan, maksudnya tidak menimbulkan keresaÂhan kedua pihak pengusaha atau buruh. “Tapi hak untuk bernegoisasi buruh terkebiri, dalam bidang upah. Untuk itu Walikota Bogor akan buat rekomendasi ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI untuk mengkaji ulang PP NoÂmor 78 itu,â€ujarnya.
Masih kata Anas, pengaÂjuan kajian ulang diharuskan melibatkan buruh dalam neÂgoisasi upah. Saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan, bagi pengusaha yang tidak mempu membayar upah akan ada penangguhan upah. “UnÂtuk it kami akan terus intens mengawasi hal ini,†tutupnya.
(Rizky Dewantara)