BOGOR TODAY – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah diketok, hasil­nya UMP untuk wilayah Kota Bogor dari pengajuan Rp 3,3 juta disetujui sebesar Rp 3.022.000. Untuk mengeta­hui tanggapan para buruh, Wali Kota Bogor Bima Arya bersama Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Trasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bo­gor mengadakan audiensi , di Balikota Bogor, kemarin.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasinaol (SPN) Kota Bogor, Budi Mudrika mengatakan, setelah kemarin mengajukan kenaikan gaji saat ini sudah ada hasilnya, memang for­mula untuk upah minimum kota/kabupaten semua sudah tertuang di PP no 78. “Ke­naikan upah tahun sekarang sesuai dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, se­luruh Indonesia semua sama persentasenya. Pada prin­sipnya kami dengan adanya Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 itu tidak men­gakomodir aspirasi buruh,” akunya.

BACA JUGA :  JELANG LAGA MALAM INI, TIMNAS VS AUSTRALIA

Budi membeberkan, se­tiap keputusan upah mini­mum di musyawarahakan dengan adanya unsur serikat buruh, saat ini buruh Kota Bogor sudah menekankan agar ada pengawasan lebih intensif dari Dinsosnakertrans Kota Bogor. “Walaupun kepu­tusan sudah muncul, saya ya­kin banyak pengusaha yang ingin mengambil keuntungan dengan tidak mematuhi kepu­tusan. Jangan samapai ada penangguahan upah oleh pe­rusahaan,” tegasnya.

“Kami tidak ada masalah saat ini dengan hasil Rp 3.022.000. Selama itu sudah hasil rembukan dan provinsi yang menetukan, tapi kami minta serikat pekerja tetap eksis dalam urusan pengupa­han,” tambahnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging dan Kentang untuk Menu Andalan Keluarga

Sementara itu, Kepala Dinsosnakertrans Kota Bogor, Anas S Rasmana mengatakan, konsep dasar PP Nomor 78, untuk memperjelas metodelo­gi pengupahan, maksudnya tidak menimbulkan keresa­han kedua pihak pengusaha atau buruh. “Tapi hak untuk bernegoisasi buruh terkebiri, dalam bidang upah. Untuk itu Walikota Bogor akan buat rekomendasi ke Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI untuk mengkaji ulang PP No­mor 78 itu,”ujarnya.

Masih kata Anas, penga­juan kajian ulang diharuskan melibatkan buruh dalam ne­goisasi upah. Saat ini pihaknya terus melakukan pengawasan, bagi pengusaha yang tidak mempu membayar upah akan ada penangguhan upah. “Un­tuk it kami akan terus intens mengawasi hal ini,” tutupnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================