JAKARTA, TODAY — Badan PengaÂwasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat tradisÂional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat. Temuan ini adalah hasil siÂdak BPOM selama medio Oktober hingga November 2015.
BPOM menemukan sedikitnya ada 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, 47 di antaranya ilegal (mencantumÂkan nomor izin fiktif ) dan tujuh lainnya terdaftar tapi nomor izinnya telah dibatalkan.
Obat-obat tradisional ini rata-rata mengandung parasetamol dan fenilbuÂtazon. Ada pula yang mengandung inÂdometasin, kofein, natrium diklofenak, siproheptadin HCl, deksametason, CTM, sildenafil sitrat, dan sibutramin HCl.
Kepala BPOM Roy Alexander SparrinÂga mengatakan, obat tradisional tersebut teridentifikasi dicampur bahan kimia, sepÂerti parasetamol dan fenilbutazon. “Itu tiÂdak boleh dicampurkan sama sekali dalam obat tradisional,†kata Roy saat jumpa pers di Jakarta, Senin (30/11/2015).
Ia menjelaskan, penggunaan paraÂsetamol yang tidak tepat dapat meÂnyebabkan kerusakan hati. Sedangkan fenilbutazon bisa mengakibatkan beraÂgam gejala kesehatan mulai dari mual hingga gagal ginjal.
BPOM telah menarik dan memusnahÂkan 54 obat tradisional tersebut. Tahun ini, BPOM telah memusnahkan obat tradisÂional senilai Rp 75,7 miliar dan bahan baku obat tradisional seharga Rp 63,35 miliar. “Dalam dua tahun terakhir, 115 kasus peredaran obat tradisional telah diungkap dan diajukan ke pengadilan,†ujar Roy.
Roy menambahkan, masalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat terjadi di seluruh dunia. BerdasarÂkan informasi Post-Marketing Alert System (PMAS), World Health OrganiÂzation (WHO), dan US Food and Drug Administration (FDA), di negara-negara ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat, ditemukan 38 jenis obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat dan bahan terlarang lain dari produk luar negeri.
Untuk mencegah peredaran di luar negeri, BPOM telah bekerja sama denÂgan kepolisian dan kejaksaan. Yang terÂkini, BPOM menandatangani nota keÂsepahaman (MoU) kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan InformatiÂka, Komisi Penyiaran Indonesia, PemerÂintah Daerah, dan pelaku usaha dalam penanggulangan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.
Blokir Portal Obat Tradisional
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menandatangani memorandum of understanding (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs penÂjualan obat ilegal atau terlarang. “SeÂbenarnya sudah lama kami membantu BPOM terkait dengan penutupan situs obat terlarang,†kata Direktur JenderÂal Aplikasi dan Informatika (Aptika) KeÂmenterian Komunikasi Bambang Heru Tjahjono, Senin (30/11/2015).
Obat ilegal sudah banyak beredar lewat iklan multimedia, khususnya InterÂnet. “Beberapa waktu lalu, Badan POM menemukan ada website yang pakai iklan obat menyesatkan,†ujar Roy Sparingga, “Kami ingin iklan tersebut langsung dituÂtup oleh Menteri Komunikasi,†sambungÂnya.
(Yuska Apitya Aji)