obat-kuat-(-AWAS-AYA-WATERMARK-OKEZONE)JAKARTA, TODAY — Badan Penga­wasan Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan daftar obat tradis­ional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat. Temuan ini adalah hasil si­dak BPOM selama medio Oktober hingga November 2015.

BPOM menemukan sedikitnya ada 54 obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, 47 di antaranya ilegal (mencantum­kan nomor izin fiktif ) dan tujuh lainnya terdaftar tapi nomor izinnya telah dibatalkan.

Obat-obat tradisional ini rata-rata mengandung parasetamol dan fenilbu­tazon. Ada pula yang mengandung in­dometasin, kofein, natrium diklofenak, siproheptadin HCl, deksametason, CTM, sildenafil sitrat, dan sibutramin HCl.

Kepala BPOM Roy Alexander Sparrin­ga mengatakan, obat tradisional tersebut teridentifikasi dicampur bahan kimia, sep­erti parasetamol dan fenilbutazon. “Itu ti­dak boleh dicampurkan sama sekali dalam obat tradisional,” kata Roy saat jumpa pers di Jakarta, Senin (30/11/2015).

Ia menjelaskan, penggunaan para­setamol yang tidak tepat dapat me­nyebabkan kerusakan hati. Sedangkan fenilbutazon bisa mengakibatkan bera­gam gejala kesehatan mulai dari mual hingga gagal ginjal.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Ini Dia 12 Khasiat Bunga Pepaya untuk Kesehatan

BPOM telah menarik dan memusnah­kan 54 obat tradisional tersebut. Tahun ini, BPOM telah memusnahkan obat tradis­ional senilai Rp 75,7 miliar dan bahan baku obat tradisional seharga Rp 63,35 miliar. “Dalam dua tahun terakhir, 115 kasus peredaran obat tradisional telah diungkap dan diajukan ke pengadilan,” ujar Roy.

Roy menambahkan, masalah obat tradisional mengandung bahan kimia obat terjadi di seluruh dunia. Berdasar­kan informasi Post-Marketing Alert System (PMAS), World Health Organi­zation (WHO), dan US Food and Drug Administration (FDA), di negara-negara ASEAN, Australia, dan Amerika Serikat, ditemukan 38 jenis obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat dan bahan terlarang lain dari produk luar negeri.

Untuk mencegah peredaran di luar negeri, BPOM telah bekerja sama den­gan kepolisian dan kejaksaan. Yang ter­kini, BPOM menandatangani nota ke­sepahaman (MoU) kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informati­ka, Komisi Penyiaran Indonesia, Pemer­intah Daerah, dan pelaku usaha dalam penanggulangan obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat.

BACA JUGA :  Resep Membuat Semur Daging Betawi yang Enak Anti Gagal

Blokir Portal Obat Tradisional

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah menandatangani memorandum of understanding (MOU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menutup situs pen­jualan obat ilegal atau terlarang. “Se­benarnya sudah lama kami membantu BPOM terkait dengan penutupan situs obat terlarang,” kata Direktur Jender­al Aplikasi dan Informatika (Aptika) Ke­menterian Komunikasi Bambang Heru Tjahjono, Senin (30/11/2015).

Obat ilegal sudah banyak beredar lewat iklan multimedia, khususnya Inter­net. “Beberapa waktu lalu, Badan POM menemukan ada website yang pakai iklan obat menyesatkan,” ujar Roy Sparingga, “Kami ingin iklan tersebut langsung ditu­tup oleh Menteri Komunikasi,” sambung­nya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================