Raden Kosasih Saputra, politikus PAN dari Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa dan Bam-bang Dwi Wahyono (BDW) dari Partai Demokrat, diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bogor, Senin (30/11/2015). Pemanggilan sekretaris Komisi C itu terkait tingkah anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran etik dan kriminil.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Dari hasil pemeriksaan, Ketua BK DPRD Kota Bogor, Andy Surya WiÂjaya, mengatakan, adÂanya laporan sejumlah masyarakat dan pengusaha rental mobil atas dugaan penggelapan, bahwa kosasih akan menyelesaikan piutang puluhan juta rupiah secara kekelurgaan dengan pihak yang diruÂgikan, daripada kasusnya berlanjut ke ranah hukum. “Yang bersangkuÂtan akan menyelesaikan masalahnya dengan diberikan waktu tiga bulan. Kita inginnya secepatnya, tiga bulan atas pertimbangan kemampuan berÂsangkutan,†tandasnya.
Hal serupa dilakukan BK pekan lalu. BK melakukan pemanggilan terÂhadap Ketua Balegda, Bambang Dwi Wahyono. Anggota Komisi C dari Fraksi Partai Demokrat, dipanggil terkait adanya pelaporan dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERÂAK), dimana Bambang melakukan tindakan tidak disiplin di rapat PariÂpurna dan dugaan kongkalingkong dengan bagian hukum soal pembiÂayaan naskah akademik untuk RapÂerda. “Mengenai hal ini masih dalam proses pengumpulan bukti dan fakta di lapangan, kita tidak bisa bertinÂdak jika tanpa bukti dan fakta yang kuat,†ungkapnya.
Menurut Politikus PPP itu, bila terbukti benar Ketua Balegda ini melakukan tindakan kongkalingÂkong, BK akan merekomendasikan ke Partai Demokrat untuk memberikan saksi pergantian antar waktu (PAW). “Apalagi jika ditangani penegak huÂkum, kemudian bersangkutan jadi tersangka, BK merekomendasikan ke partainya untuk memberikan sanksi PAW,” bebernya. (*)