Untitled-1PERUM Perumahan kian berkibar. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor properti ini mendapat kepercayaan pemerintah mengelola 129 Twin Block (TB) Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang terdiri dari 12.384 unit hunian.

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

HUNIAN yang diper­cayakan kepada Pe­rum Perumahan ini adalah aset Kemen­terian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemente­rian PUPR). Den­gan pengelolaan tersebut, perusa­haan ini punya proyeksi bisa mengan­tungi Rp 100 miliar pada 2017.

Himawan Arief, Direktur Utama Perumnas menjelaskan, di 2016 sendiri Perumnas baru mengantongi Rp 30 miliar pendapatan berulang alias recurring income. “Pada 2016 pendapatan kami akan meningkat hingga Rp 60 miliar dengan pen­gelolaan 4.320 unit rumah susun. Di 2017 bisa Rp 100 miliar dengan men­gelola yang 12.384 unit,” kata Himawan kepada wartawan di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Berdasarkan Peraturan Pemerin­tah (PP) nomor 83 Tahun 2015 tentang Perumnas, perusahaan pelat merah itu diberi amanat untuk menyediakan pembangunan perumahan, properti manajeman, meningkatkan bank lahan (land bank) dan mengambilalih mana­jeman dan penstabilan harga. Ia pun memaparkan sejum­lah rencana kerja di ta­hun 2016 mendatang. “Tahun depan kami akan membangun 25 ribu ditambah 18 unit baik rumah tapak maupun rumah su­sun,” lanjut Himawan.

Hingga 2015 Perumnas memiliki lahan hingga 1.900 hektare. Untuk menambah cadangan lahannya di ta­hun depan perseroan berencana mengalokasikan dana minimal Rp 600 miliar sebagai dana belanja modal alias capital expenditure (capex).

“Sebesar Rp 300 miliar ren­cananya akan kami gunakan untuk akuisisi lahan sedang Rp 200 miliar hingga Rp 300 miliar sisanya untuk ekspansi anak usaha,” sambung dia.

Menurutnya, anggaran ini lebih kecil dari yang direncanakan karena adanya rencana penundaan Penyer­taan Modal Negara (PMN). Padahal, Perumnas ditargetkan akan meneri­ma sebanyak Rp 220 miliar PMN tu­nai dan Rp 230 miliar non tunai. (*)

============================================================
============================================================
============================================================