BOGOR TODAYÂ – Dinas KeÂbudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DisbudÂparekraf ) Kota Bogor, mengÂklaim tiap tahunnya kehilanÂgan 20 Bangunan Cagar Budaya (BCB) yang beralih fungsi dan berubah bentuk.
Kadisbudparekraf Kota Bogor Shahlan Rasyidi, mengatakan, pihaknya sampai sekarang menÂcatat ada 485 BCB yang ada di Kota Bogor, namun menurut tim ahli cagar budaya ada 465 BCB. “Jumlah ini berkurang dibandingkan tahun 2007 yaitu 600 lebÂih dan rata-rata per tahun hilang 20 BCB,†kata dia, saat ditemui di Balai Kota, Kota Bogor, kemarin.
Shahlan juga mengaku, Disbuddparrekraf Kota BoÂgor sudah berkoordinasi terkait cagar budaya dengan pihak pemilik kantor, tempat ibadah, sekolah, yang telah dikategorikan menjadi BCB. “Tadi kita koordinasi dan dari kementerian juga hadir, Arsip Nasional (ANRI) dan raÂta-rata semua pemilik banguÂnan kuno agar kita sama-saÂma memelihara dan memÂperÂt a h Âankan BCB,†jelasnya.
Shalan kembali menÂegaskan, sosialisasi terus diÂlakukan untuk menjaga dan mempertahankan BCB, baik ditingkat Kelurahan sampai Kecamatan, diwilayahnya masing-masing. “Kita haÂrus sama-sama menjaganya, karena BCB itu harus dipeliÂhara dan dipertahankan agar tidak hilang,†ujarnya.
Menurut Sahlan, jika nantiÂnya BCB dirubah fungsi, peÂmilik harus tetap mengajukan perubahannya seperti apa nantinya. Ia membeberkan, semisal ada BCB dirubah secara keseluruhan itu diÂkategorikan sudah melangÂgar aturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tenÂtang Cagar Budaya. “Saat ini kita juga sedang meranÂcang kajian akademis untuk melindungi BCB di perubaÂhan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2006 tentang Bangunan dan Gedung. “BoÂleh aja, bangunan Cagar BudaÂya (BCB) diperjualbelikan yang penting tidak boleh berubah bentuk,†tegasnya.
(Rizky Dewantara/nten/ nadya)