Nasib KBB Apa Kata Gubernur

Untitled-12BOGOR, TODAY – Instrumen kelayakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat diverifikasi oleh tim Pe­rumusan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/12/2015).

Tim verifikasi itu mengada­kan wawancara terstruktur den­gan komponen pemerintahan, peninjauan lapangan dan klari­fikasi isian kuisioner pemben­tukan Kabupaten Bogor Barat yang Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah ini segera disahkan Desember 2015.

“PP segera disahkan, selan­jutnya, tergantung desain tata ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) yang sudah punya kuota pemekaran dae­rah. Jadi mereka yang menen­tukan di tahun berapa Bogor Barat dimekarkan,” ujar Puling Remigius Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Dirjen Pena­taan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri di sela verifikasi.

Usulan pemekaran ini, kata Puling, telah diterima sejak ta­hun 2000 dan disahkan mela­lui Amanat Presiden (Ampres) bersama 64 daerah lainnya.

BACA JUGA :  Pria Asal Jawa Tengah Ditemukan Tewas di Kebun Parungpanjang

Namun, lantaran konflik politik di kalangan legislatif, menyebabkan pembahasan alot. Sehingga hanya peme­karan otonomi khusus Papua yang lolos.

Kemudian, terbit lagi Am­pres dengan 22 daerah yang harus diveriifikasi kelayakan pemekarannya, termasuk Bo­gor Barat. “Di Jabar ada tiga yang masuk kuota sampai 2025. Bogor Barat, Garut Se­latan dan Sukabumi Utara,” ujarnya.

Ia melanjutkan, PP itu di­sahkan split dengan PP men­genai Alokasi Dana Perim­bangan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi DOB. Bogor Barat pun diberi waktu tiga hingga lima tahun masa per­siapan, jika jadi dimekarkan, hingga menjadi pemerintahan mandiri.

“Dalam masa itu, pemerin­tah provinsi harus mengutus pejabat Eselon II untuk men­jadi pejabat kepala daerah,” lanjut Puling.

Ditempat yang sama, Bu­pati Bogor, Nurhayanti men­gatakan, personel yang ditem­patkan disana harus mampu meloloskan evaluasi dan veri­fikasi.

Sebanyak 14 kecamatan yang diajukan pembuatan de­sain tata daerahnya ke Pem­prov Jabar untuk mekar, yakni Dramaga, Nanggung, Leuwil­iang, Leuwisadeng, Pamija­han, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Rumpin, Tenjo, Jasinga, Parung Panjang, Su­kajaya, dan Cigudeg sebagai ibukota.

BACA JUGA :  Rangkaian HJB ke-544, Gowes Napak Tilas Ajak Warga Menyusuri Sejarah dan Alam Bogor

“Esensi PP ini bagaimana akan lebih mempercepat pe­layanan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Nurhayanti.

Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupat­en Bogor yang kini telah diser­ahkan ke Pemprov Jabar dan pusat, terdapat proyeksi Bogor bagian barat menjadi kawasan mandiri.

Bogor bagian barat dipeta­kan memiliki pusat kegiatan, pertanian, industri, perdagan­gan dan pemukiman sendiri. Menurutnya, Pemkab Bogor lah yang paling siap dalam me­mekarkan daerah dibanding­kan usulan lain di Jawa Barat.

Dalam APBD 2015, Rp 48 miliar untuk membebaskan 42 hektare lahan. Itu untuk meng­ganti untung lahan sawit yang sedang berkembang garapan PT Perkebunan Nusantara di Cigudeg yang diproyeksikan menjadi ibukota wilayah baru.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================