BOGOR, TODAYÂ – Instrumen kelayakan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat diverifikasi oleh tim PeÂrumusan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Penataan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Ruang Rapat Bupati Bogor, Senin (7/12/2015).
Tim verifikasi itu mengadaÂkan wawancara terstruktur denÂgan komponen pemerintahan, peninjauan lapangan dan klariÂfikasi isian kuisioner pembenÂtukan Kabupaten Bogor Barat yang Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah ini segera disahkan Desember 2015.
“PP segera disahkan, selanÂjutnya, tergantung desain tata ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat ( Jabar) yang sudah punya kuota pemekaran daeÂrah. Jadi mereka yang menenÂtukan di tahun berapa Bogor Barat dimekarkan,†ujar Puling Remigius Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Dirjen PenaÂtaan Daerah, Otsus dan DPOD, Ditjen Otda, Kementerian Dalam Negeri di sela verifikasi.
Usulan pemekaran ini, kata Puling, telah diterima sejak taÂhun 2000 dan disahkan melaÂlui Amanat Presiden (Ampres) bersama 64 daerah lainnya.
Namun, lantaran konflik politik di kalangan legislatif, menyebabkan pembahasan alot. Sehingga hanya pemeÂkaran otonomi khusus Papua yang lolos.
Kemudian, terbit lagi AmÂpres dengan 22 daerah yang harus diveriifikasi kelayakan pemekarannya, termasuk BoÂgor Barat. “Di Jabar ada tiga yang masuk kuota sampai 2025. Bogor Barat, Garut SeÂlatan dan Sukabumi Utara,†ujarnya.
Ia melanjutkan, PP itu diÂsahkan split dengan PP menÂgenai Alokasi Dana PerimÂbangan, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) bagi DOB. Bogor Barat pun diberi waktu tiga hingga lima tahun masa perÂsiapan, jika jadi dimekarkan, hingga menjadi pemerintahan mandiri.
“Dalam masa itu, pemerinÂtah provinsi harus mengutus pejabat Eselon II untuk menÂjadi pejabat kepala daerah,†lanjut Puling.
Ditempat yang sama, BuÂpati Bogor, Nurhayanti menÂgatakan, personel yang ditemÂpatkan disana harus mampu meloloskan evaluasi dan veriÂfikasi.
Sebanyak 14 kecamatan yang diajukan pembuatan deÂsain tata daerahnya ke PemÂprov Jabar untuk mekar, yakni Dramaga, Nanggung, LeuwilÂiang, Leuwisadeng, PamijaÂhan, Cibungbulang, Ciampea, Tenjolaya, Rumpin, Tenjo, Jasinga, Parung Panjang, SuÂkajaya, dan Cigudeg sebagai ibukota.
“Esensi PP ini bagaimana akan lebih mempercepat peÂlayanan dan kesejahteraan masyarakat,†ujar Nurhayanti.
Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) KabupatÂen Bogor yang kini telah diserÂahkan ke Pemprov Jabar dan pusat, terdapat proyeksi Bogor bagian barat menjadi kawasan mandiri.
Bogor bagian barat dipetaÂkan memiliki pusat kegiatan, pertanian, industri, perdaganÂgan dan pemukiman sendiri. Menurutnya, Pemkab Bogor lah yang paling siap dalam meÂmekarkan daerah dibandingÂkan usulan lain di Jawa Barat.
Dalam APBD 2015, Rp 48 miliar untuk membebaskan 42 hektare lahan. Itu untuk mengÂganti untung lahan sawit yang sedang berkembang garapan PT Perkebunan Nusantara di Cigudeg yang diproyeksikan menjadi ibukota wilayah baru.
(Rishad Noviansyah)