DUGAAN salah tangkap terhadap pemilik 3,8 ton ganja di rest area Sentul, Babakan Madang berinisial TP (47) beberapa waktu lalu, enggan ditanggapi oleh Polres Bogor dan Kejaksaan Negeri Cibinong.
RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba PolÂres Bogor, AKP Yuni Purwanti Dewi memÂbenarkan jika berkas TP dinyatakan P 19 oleh Kejari Cibinong. Namun, Yuni engÂgan memberi keterangan apa-apa saja yang dianggap kurang oleh korps Adhyaksa.
“Ya memang P 19. Tapi nanti deh. Saya sedang diluar kota,†kilah Yuni saat dihubungi via telepon, Kamis (10/12/2015).
Ditanyakan kelengkapan tonase ganja tersebut, Yuni mengaku barang bukti ganja dan truk fuso yang digunakan untuk mengangkutnya masih terparkir di Mapolres Bogor.
“Belum dimusnahkan. Masih ada kok barangnya. Saya juga masih mengejar fuso yang lari ke Aceh nih,†timpal Yuni.
Terpisah, Kepala Kejari Cibinong, Lumumba TambuÂnan enggan menjawab pertanÂyaan tentang P 19 ini dengan alasan tidak sesuai konteks.
“Kan ini sedang PeringaÂtan Hari Anti Korupsi. Nanti saja dikesempatan lain saya jawabnya,†kata Lumumba disela Peringatan Hari Anti KoÂrupsi Sedunia di Cibinong City Mall (CCM) kemarin.
Data yang dihimpun Bogor Today, belum dimusnahkanÂnya barang bukti ganja itu lanÂtaran Polres Bogor tidak memiÂliki bukti yang cukup seperti tertuang dalam UU 22 Tahun 1997 Tentang Narkotika Pasal 62 ayat 3 huruf c bahwa peÂmusnahan narkotika dilakukan dengan pembuatan berita acaÂra yang harus memuat keterÂangan mengenai pemilik atau yang menguasai narkotika.
Saat ini TP dibebaskan seteÂlah menjalani lima bulan masa tahanan. Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto enggan berkoÂmentar banyak terkait hal ini.
“TP memang kami bebasÂkan, tapi proses tetap berjalan sembari menunggu bukti-bukti lain,†ujar AKBP Suyudi.
Mantan Kapolres Majalengka ini mengaku terus berkoordinasi dengan Kejari Cibinong dan mengiÂkuti petunjukpetunjuk yang diberiÂkan kejaksaan. “Tersangka kami bebaskan sementara. Bukan begitu saja dilepas. Proses hukum kami masih maksimalkan,†tandasnya.
Ditanyakan jika pihaknya salah tangkap, Suyudi enggan menanggapinya. “Nanti lihat seperti apa perkembangannya. Mudah-mudahan cepat terungkap,†kilahnya.
Sebelumnya, TP ditangkap di Gunungputri, Kabupaten Bogor tiga hari setelah pengaÂgalan pengiriman ganja di rest area pada Sabtu (25/7/2015). Diduga ganja tersebut akan diÂjual di kota-kota besar seperti Jakarta dan beberapa kota lainÂnya di Jawa Barat. (*)