Untitled-9BOGOR, TODAY – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus menunjukan taringnya guna menjalankan Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Keterti­ban Umum.

Kali ini, pedagang kaki lima (PKL) yang selalu berjua­lan di kawasan Pasar Cibinong dan sepanjang jalan raya Jakarta-Bogor digaruk paksa, Selasa (15/12/2015).

Kabid Dalops Satpol PP Kabupaten Bogor, Asnan mengungkapkan pembong­karan yang dilakukan karena keberadaan PKL tersebut mengganggu dan melanggar keberadaannya. Sedikitnya, 730 lapak PKL dibongkar paksa dengan menggunakan alat berat.

BACA JUGA :  Warga Desa Cemplang Bogor Diteror Maling, Satu Bulan 5 Kali Aksi Pencurian

“Kami terjunkan 200 personel dengan bantuan TNI dan Polisi. Kami gunakan alat berat untuk memudahkan petugas membongkar bangu­nan semi permanen yang ada disana,” jelas Asnan.

Selain lapak PKL, Satpol PP juga membongkar pos jaga Pol PP yang berdiri sejak tahun 2012 lantaran tidak berizin dan berada di jalur hijau atau pedestrian depan Ramayana Cibinong.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

“Yang lebih dulu kami bongkar posa jaga Satpol PP karena tidak punya izin dan berdiri di jalur hijau. Ini juga untuk mencontohkan kepada masyarakat. Kalau tidak pu­nya izin, pasti kami bongkar bangunannya,” tegasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================