BOGOR, TODAYÂ – Badan NarÂkotika Nasional (BNN) mengÂgagalkan transaksi narkotika jenis sabu di SMKN 2 Bogor, Kelurahan Baranangsiang, KecaÂmatan Bogor Timur, Kota Bogor. BNN pun menangkap pengedar berinisial BP (37) di sekolah keÂjuruan tersebut. Saat digeledah, polisi mendapati BP menganÂtongi sabu-sabu seberat 1,071 gram. Kabar terakhir dihimpun, bandar sabu tersebut berada di kawasan kos-kosan Jalan Riau, Kota Bogor.
“Saat digeledah, tersangka BP membawa narkoba jenis sabu dengan berat 1.071 gram,” jelas Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) di kantor BNN, Selasa (15/12/2015).
Komjen Buwas melanjutÂkan, penyelidikan selanjutnya di rumah tersangka BP di Jalan Cempedak, Baranangsiang, BoÂgor. Namun, saat petugas BNN menggeledah rumah tersangÂka tidak ditemukan narkoba. “Setelah kami geledah rumahnÂya, tidak didapati lagi narkoba. Hanya buku rekening milik tersangka yang kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Mantan Kabareskrim Mabes Polri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terÂsangka BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan akan berhadapan dengan hukuman mati atau penÂjara seumur hidup.
Badan Narkotika Nasional (BNN), memusnahkan sebanyak 164,5 kilogram narkoba jenis sabu hasil pengungkapan bulan November lalu. Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso meÂmastikan, upaya tersebut meruÂpakan yang ke-22 sepanjang taÂhun 2015.
“Jadi, ini pemusnahan baÂrang bukti ke-22 selama 2015,” ujar jenderal polisi bintang tiga yang akrab disapa Buwas tersebut kepada awak media di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (15/12/2015).
(Yuska Apitya/*)