BOGOR TODAYÂ -Â Kondisi jalur pelajan kaki atau disebut juga zona pendestrian di Kota BoÂgor, hingga saat ini memang mengalami kemajuan. Namun dalam sisi keamanan, keselaÂmatan dan kenyamanan masih jauh untuk diciptakan oleh Pemkot Bogor.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki Bogor (KPKB), Dayan Ayuk Allo, mengatakan, tolak ukur untuk mengetahui pendesÂtrian itu layak atau tidak bagi masyarakat, ada dipengguna jalan yang memiliki keterbaÂtasan, seperti anak-anak, lanÂjut usia (lansia) dan disabilitas. “Jika pendestrian ini layak bagi mereka otomatis layak bagi kaum yang beruntung. Selain itu, dari aspek kenyamanan dan keindahan juga akan meÂnentukan wajah kota,†kata dia, seusai acara penyerahan pendestrian award, di Taman Topi, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor.
Dayan juga menjelaskan, KPKB sendiri dibentuk untuk terus mendorong unsur masyarakat, agar mengingatkan bahwa perÂlunya pendestrian yang layak untuk kota seperti Kota Bogor yang menjadi prioritas. Ia meÂnambahkan, melihat pengguna pendestrian hanya sebagian kecil yang menyadari haknya akan pendestrian yang layak. Mungkin hal ini terjadi, lantaÂran masyarakat sebelumnya tiÂdak dilayani sehingga tidak tahu akan haknya dari pendestrian itu sendiri.

“Maka KPKB saat ini beruÂsaha menyadarkan hak-hak maÂsyarakat pengguna pedestirian, untuk lebih memperhatikan keÂbersihan dan kenyamanan sesaÂma pengguna zona pedestrian. Jika ada kejanggalan tinggal dilaporkan ke pihak berwajib,†ungkapnya.
Dayan juga membeberkan, dalam Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan AnÂgkutan Jalan, menyebutkan, bila ada kecelakaan yang mengorÂbankan pejalan kaki, maka pihak yang bertanggungjawab adalah yang menimbulkan gangguan pejalan kaki. “Jika ada padagang yang menyerobot 100 persen jalur pendestrian, menyebabkan pejalan kaki harus ke jalur jalan, pedagang yang bertanggung jawÂab,†tegasnya.
Menurut Dayan, ada tangÂgungjawab juga dari pihak pengeÂlola jalan, yaitu pemerintah. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggungjawab untuk menjaga pendestrian agar tetap bisa diguÂnakan dengan baik. Apalagi ada kendaraan yang memamfaatkan jalur pendestrian, itu sudah tidak ada toleransi lagi.
“Dalam hirarki lalu lintas, pendestrian itu paling utama, kemudian pesepeda, angkutan umum, terakhir kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat,†ujarnya.
(Rizky Dewantara)