BOGOR TODAY – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terus meninÂgkatkan berbagai upaya untuk mendongkrak capaian program pengendalian laju pertumbuhan penduduk (LPP). Salah satunya dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk seluruh kader KB di Indonesia.
Kepala Biro Perencanaan BKKBN, Ipin Husni, mengatakan, kader KB yang jumlahnya sekitar 81.000 orang merupakan lini terÂdepan dalam pelaksanaan program KB di lapangan. Keberhasilan pengendalian laju pertumbuhan penduduk Indonesia sangat ditenÂtukan oleh peran mereka.
Namun selama ini, kata Ipin, para kader tersebut tidak dibiayai secara pasti. Saat menÂdatangi penduduk dan melakuÂkan sosialisasi, para kader hanya dibiayai Rp 200.000 per kegiatan dari anggaran BKKBN di tingkat provinsi baik untuk individu maupun tim yang bekerja. Rata-rata kegiatan sosÂialisasi kader sebanyak 6 kali dalam setahun, tetapi sebagian bahkan setiap minggu. “Kami berharap di 2016, jangan lagi ada kader yang menggunakan anggaran pribadi. Kita berikan anggaran khusus untuk transÂport, makan, beli BBM, dan lainnya,†kata Ipin di sela-sela acara workshop pemantapan peran Ikatan Penulis Keluarga Berencana (IPKB) di Bogor, SeÂlasa (15/12/2015).

Ipin mengatakan, anggaran khusus untuk para kader suÂdah masuk dalam DIPA BKKBN 2016 sekitar Rp30 miliar. AngÂgaran BKKBN sendiri naik dari Rp3,2 triliun pada tahun ini menjadi Rp3,8 triliun di 2016.
Kepala BKKBN, Surya Chandra Surapaty, saat memÂbuka workshop tersebut menÂgatakan, perlu dicari rumusan dan definisi operasional yang tepat terkait batasan pengerÂtian pengelolaan oleh pemerinÂtah pusat, dan pendayagunaan oleh pemerintah kabupaten/ kota. Surya mengatakan hal ini terkait rencana pengalihan Petugas Lapangan KB (PLKB) menjadi kewenangan BKKBN pusat pada 2017 mendatang.
Hal ini, kata Surya, sangat penting dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan dan program serta rencana aksi unÂtuk mendukung pelaksanaan program KB dan kependuduÂkan di lini lapangan. Juga unÂtuk penataan dan penguatan jabatan fungsional PLKB, di mana semua harus dituangkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(Yuska Apitya)