Setya Novanto Lempar Handuk

0_0_1200_901_3be5a33397381a61979c11c954b25fed74ecfdbbSETYA Novanto akhirnya lempar handuk. Dia mengundurkan diri dari kursi Ketua DPR RI Periode 2014-2019. Surat pengunduran diri ini dibacakan sebelum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengambil keputusan final soal kasus ‘papa minta saham’.

YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Surat pengunduran diri Nov­anto dibacakan di sidang MKD tak lama setelah Kahar Muza­kir membacakan sikapnya soal pelanggaran etik Novanto. “Su­rat pengunduran diri Pak Setya Novanto sudah diterima MKD,” kata anggota MKD DPR Sukiman kepada wartawan di ruang MKD, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/12/2015) malam. Sekitar pukul 20.35 WIB tadi malam, sidang MKD DPR tengah ber­langsung dengan agenda pembacaan sikap dua anggota MKD yang belum menyatakan soal pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua DPR Setya Nov­anto.

Ketua MKD dari PKS Surahman Hidayat menilai Novanto melakukan pelanggaran berat, sementara Wakil Ketua MKD dari Golkar Kahar Muza­kir yang sebelumnya membela Nov­anto kali ini menyatakan Ketua DPR RI melakukan pelanggaran berat.

Artinya, sebanyak 10 anggota MKD memutuskan Novanto melakukan pelanggaran ringan sementara 7 ang­gota MKD melakukan pelanggaran be­rat.

Sidang MKD sendiri saat ini baru kembali dibuka setelah sempat diskors. MKD memutuskan, Setya Novanto me­langgar kode etik dengan meminta sa­ham PT Freeport Indonesia. Dia disebut mencatut nama Presiden Jokowi dan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, sebagai kompensasi atas niatnya memuluskan perpanjangan kontrak karya Freeport di Indonesia.

BACA JUGA :  Harga Minyak Dunia Berbalik Naik, Ketegangan Timur Tengah Kembali Picu Kekhawatiran Pasar

Kasus tersebut mencuat setelah Setya dilaporkan ke MKD oleh Menteri ESDM Sudirman Said yang mendapat laporan dari Presiden Direktur PT Free­port Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Maroef diam-diam merekam percaka­pan antara dia, Setya, dan pengusaha minyak Riza Chalid.

Surat pengunduran diri Setya No­vanto sebagai Ketua DPR RI dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Sufmi Das­co.

Berikut bunyi surat pengunduran diri Setya Novanto sebagai Ketua DPR:Jakarta 16 Desember 2016

Kepada Yth Pimpinan MKD DPR RI di Jakarta

Pernyataan Mengundurkan Diri Se­bagai Ketua DPR RI

Sehubungan dengan perkemban­gan penanganan dugaan pelanggaran etika yang sedang berlangsung di Mah­kamah Kehormatan Dewan maka untuk menjaga harkat dan martabat serta ke­hormatan lembaga DPR RI serta demi menciptakan ketenangan masyarakat maka dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Ketua DPR RI periode masa bakti 2014-2019.

Demikian pernyataan pengun­duran diri ini saya buat dengan tulus semoga bermanfaat demi kepentingan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia.Hormat Saya

Drs Setya Novanto

Nomor Anggota A-300

Dalam putusan MKD, disebut­kan ada sanksi sedang untuk Setya Novanto. Sanksi sedang adalah pen­copotan dari posisi Ketua DPR. Se­mentara itu, sanksi berat merupakan pemberhentian dari anggota DPR, namun harus terlebih dahulu mem­bentuk panel. Hanya saja, nasib putu­san anggota NasDem dan PKB masih menggantung. Surat penggantian ang­gota dari dua fraksi itu belum diteken.Berikut putusan masing-masing ang­gota:

BACA JUGA :  Rambut Cepat Lepek? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Darizal Basir (PD): Bersalah, sanksi se­dang

Guntur Sasono (PD): Bersalah, sanksi sedang

Risa Mariska (PDIP): Bersalah, sanksi sedang

Dimyati Natakusumah (PPP): Bersalah, sanksi berat

Maman Imanulhaq (PKB): Bersalah, sanksi sedang

Viktor Laiskodat (NasDem): Bersalah, sanksi sedang

Prakosa (PDIP): bersalah, sanksi berat

Sukiman (PAN): bersalah, sanksi sedang

A Bakri (PAN): bersalah, sanksi sedang

Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra): Ber­salah, sanksi berat

Supratman (Gerindra): Bersalah, sanksi berat

Adies Kadir (Golkar): Bersalah, sanksi berat

Ridwan Bae (Golkar): Bersalah, sanksi berat

Sarifuddin Sudding (Hanura): Bersalah, sanksi sedang

Junimart Girsang (PDIP): Bersalah, sanksi sedang

Surahman Hidayat (PKS): Bersalah, sanksi sedang

Kahar Muzakir (Golkar): Bersalah, sank­si berat

MKD langsung memutuskan men­gakhiri persidangan setelah menerima surat pengunduran diri tersebut. Ketua MKD Surahman Hidayat menutup si­dang dengan gembira. “Terhitung sejak Rabu 16 Desember 2015 saudara Setya Novanto dinyatakan berhenti sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019,” jelas Surahman.

Surahman sebelumnya menyam­paikan kalau MKD sudah menerima surat pengunduran diri dari Novanto dalam surat bermaterai. “Setelah menerima surat, kita sepakat rapat tertutup untuk menentukan keputusan rapat MKD. Sidang MKD dinyatakan di­tutup dengan menerima surat pengun­duran diri saudara Setya Novanto seb­agai ketua DPR RI periode 2014-2019,” tutup Surahman. “Terima kasih kawan-kawan atas peliputannya. Kita berakhir happy ending,” tandasnya. (*)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================