DEADLINE proyek pembangunan jalan Regional Ring Road (R3) seksi 3 tinggal enam hari lagi, yakni 24 Desember 2015. Proyek yang digarap PT Idee Murni Pratama (IMP) ini saat ini masih menyisakan beban pekerjaan sekitar 55 persen lagi. Diprediksi, proyek bakal gagal mencapai target. Sanksi pun siap menanti kontraktor.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Proyek ini menÂghubungkan PaÂrung Banteng dengan Bendung Katulampa denÂgan luas 1.400 meter, nilai paÂgunya sebesar Rp 21,7 miliar. Deadline jatuh tempo pengerÂjaannya adalah 24 DesemÂber 2015. Pantauan di lokasi, proyek ini baru tergarap 45 persen.
Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan PembanguÂnan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, melalui Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Ariyanto mengatakan, pihaknya membidik proyek ini lantaran ada dugaan penyimÂpangan anggaran. “Menjelang akhir tahun kita pantau proyek pembangunan infrastruktur. Karena dikhawatirkan banyak pembangunan yang tidak seleÂsai tepat waktu,†ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Untung WahyuÂdi Maryono, mengatakan, proyek R3 seksi 3 merupakan proyek gagal. Pihaknya meÂminta semua unsur yang terÂlibat dalam pembangunan tersebut harus bertanggungÂjawab. “Jelas itu proyek gagal, deadline tinggal beberapa hari lagi, capaian baru 45 persen. Tim pengawas dan PKK harus bertanggungjawÂab,†tegasnya, saat ditemui di DPRD Kota Bogor, kemarin.
Dalam Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2011, diseÂbutkan, bahwa pemutusan kontrak dapat dilakukan sepiÂhak, baik oleh pihak penyedia atau pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). MenyebutÂkan, pemutusan kontrak yang dilakukan oleh PPK dengan alasan keterlambatan peÂnyedia dalam melaksanakan pekerjaan tentunya harus melalui prosedur-prosedur tertentu seperti diberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis. KonÂtrak dinyatakan kritis apabiÂla, dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0 persen-70 persen dari kontrak), realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana.
Selain itu pemutusan konÂtrak secara sepihak oleh PPK juga dibenarkan oleh PerÂaturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 apabila: KebutuÂhan barang/jasa tidak dapat ditunda melebihi batas beÂrakhirnya kontrak, penyedia barang/jasa cidera janji dan tidak memperbaiki kelalaianÂnya, penyedia diyakini tidak mampu menyelesaikan pekerÂjaan walaupun diberi waktu sampai dengan 50 hari kalenÂder sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, dan penyedia tidak dapat menyÂelesaikan pekerjaan setelah diberi waktu 50 hari kalender.
Dikonfirmasi terkait realÂisasi proyek, PPK Proyek R3, yang kini menjabat Kabid PemÂbangunan Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan SDA Kota Bogor, Nana Yudiana, tak berkomentar. Ia tak pernah ngantor.