Untitled-1KABAR gembira untuk para Pegawai Negeri Siil (PNS). Kini mereka boleh mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR) meski baru bekerja satu tahun. Aturan baru ini dikeluarkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR).

Oleh : Alfian Mujani
[email protected]

Dalam peraturan baru tersebut, Kementerian PUPR telah melebur Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) ke dalam suatu badan yang akan diamanatkan melalui Undang-Undang Tapera.

Maka, dengan dileburnya Bapertarum, Pegawai Negeri Sipil yang baru bekerja minimal satu tahun dapat langsung mengajukan Kredit Perumahan Rakyat. Padahal sebelum­nya, salah satu syarat untuk mengajukan KPR, adalah PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun.

“Itu satu poin yang mau diubah durasi dan siapa yang berhak dapat. Bapertarum tadinya setelah lima tahun mau diubah jadi satu tahun,” ucap Direktur Jenderal Pembiay­aan Rumah Kementerian PUPR, Maurin Sitorus di Gedung Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Sebagaimana diketahui, RUU Tapera mengamanatkan pembentukan badan Tapera yang akan menampung iuran masyarakat, baik pegawai negeri sipil maupun swasta.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana mengubah aturan terkait pengajuan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Jika sebelumnya, syarat untuk mengajukan KPR adalah PNS tersebut harus bekerja minimal selama lima tahun, saat ini hanya satu tahun sudah bisa mengajukan.

Maurin Sitorus mengatakan, ini sangat strategis. Pas­alnya, kebanyakan PNS sudah mengambil kredit pada tahun pertama bekerja. Namun ketika tiba tahun kelima, PNS tersebut biasanya sudah over kredit dan sudah tidak bisa lagi mengambil.

Seperti diketahui, Badan Pertimbangan Tabungan Pe­rumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) adalah suatu lembaga pemerintah non kementerian khusus un­tuk melayani banguan Tabungan Perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

============================================================
============================================================
============================================================