Tak Ada Pesta Petasan di Malam Tahun Baru

BOGOR, Today – Polres Bogor men­gundang sejumlah pengusaha Tem­pat Hiburan Malam (THM), pengelola objek wisata dan hotel di Mapolres Bogor, Selasa (29/12/2015).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto me­nyatakan pelarangan penyulutan pet­asan, pembatasan jam operasional dan sosialisasi ancaman teroris di malam tahun baru.

“Sesuai Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2008, bahwa apabila ingin menyulut petasan di atas ukuran 2 inchi harus ada persetujuan Kapolri yang sebelumnya direkomendasikan oleh polres dan polda setempat,” ujar AKBP Suyudi Ario Seto.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Hingga saat ini, Polres Bogor be­lum mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan penyulutan pet­asan berukuran di atas 2 inchi.

“Sampai saat ini, baik THM, ob­jek wisata atau hotel belum ada yang mengajukan permohonan terkait penggunaan petasan berukuran lebih dari dua inchi,” tambahnya.

AKBP Suyudi melanjutkan, jam operasional THM atau arena ber­nyanyi juga dimajukan, dan tidak bo­leh sampai dini hari di malam tahun baru nanti.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Kami menghimbau kepada THM atau arena bernyanyi agar jam op­erasional dimajukan, dari sebelum­nya buka jam 21.00 hingga 03.00 WIB menjadi 19.00 hingga 24.00 WIB. Agar memudahkan kepolisian memantau keamanan ketertiban masyarakat dari situasi yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================