BOGOR, Today – Polres Bogor men­gundang sejumlah pengusaha Tem­pat Hiburan Malam (THM), pengelola objek wisata dan hotel di Mapolres Bogor, Selasa (29/12/2015).

Dalam kesempatan itu, Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto me­nyatakan pelarangan penyulutan pet­asan, pembatasan jam operasional dan sosialisasi ancaman teroris di malam tahun baru.

“Sesuai Perkap Kapolri Nomor 8 Tahun 2008, bahwa apabila ingin menyulut petasan di atas ukuran 2 inchi harus ada persetujuan Kapolri yang sebelumnya direkomendasikan oleh polres dan polda setempat,” ujar AKBP Suyudi Ario Seto.

BACA JUGA :  Jaga Kadar Gula Darah dengan 5 Kebiasaan Pagi yang Penting Ini

Hingga saat ini, Polres Bogor be­lum mengeluarkan rekomendasi terkait permohonan penyulutan pet­asan berukuran di atas 2 inchi.

“Sampai saat ini, baik THM, ob­jek wisata atau hotel belum ada yang mengajukan permohonan terkait penggunaan petasan berukuran lebih dari dua inchi,” tambahnya.

AKBP Suyudi melanjutkan, jam operasional THM atau arena ber­nyanyi juga dimajukan, dan tidak bo­leh sampai dini hari di malam tahun baru nanti.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 19 April 2024

“Kami menghimbau kepada THM atau arena bernyanyi agar jam op­erasional dimajukan, dari sebelum­nya buka jam 21.00 hingga 03.00 WIB menjadi 19.00 hingga 24.00 WIB. Agar memudahkan kepolisian memantau keamanan ketertiban masyarakat dari situasi yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================