JAKARTA, TODAY — KementÂerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan dana desa senilai Rp 19,76 triliun kepada 308 Kabupaten/Kota per 16 Desember 2015, dari pagu Rp 20,76 triliun.
Direktorat Jenderal PerimÂbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menÂcatat, masih terdapat 109 KaÂbupaten masih belum menyÂalurkan seluruh dana desa ke rekening kas desa (RKD).
Terdapat 102 Kabupaten yang telah menyalurkan sebaÂgian dana desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Daerah (RKD), dan tujuh daerah yang belum menyalurkan sama sekali pada tahap I. SedangÂkan pada tahap II ada 160 daerah yang hanya menyalurkan sebaÂgian dana desa, tiga daerah sama sekali belum menyalurkan.
Sementara total daerah yang menyalurkan keseluruÂhan dana desa pun juga menÂgalami penurunan pada tahap II sebesar 30 persen. Pada taÂhap I, terdapat 261 daerah yang telah menyalurkan keseluruhan dana desa ke Rekening Kas Desa (RKD) denÂgan total nilai penyaluran dana sebesar Rp 5,7 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (KeÂmenkeu) Boediarso Teguh Widodo menÂgatakan, Kemenkeu terpaksa menunda sebagian penyaluran dana desa pada tahap ketiga. Penundaan ini lantaran masih ada pemerintah kabupaten/kota yang belum melaporkan realisasi penyÂaluran dana desa tahap satu dan dua.
Apabila sampai dengan akhir DeÂsember kabupaten/Kota tidak menyalÂurkan Sisa Dana Desa ke Rekening Kas Desa (RKD) tidak menyampaikan perÂsyaratan penyaluran maka sisa dana desa tersebut tidak dapat disalurkan dan menjadi Sisa anggaran Lebih dalam APBN. Hal tersebut sesuai dengan PerÂaturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.07/2015.
“Bila sampai akhir tahun anggaran, desa tidak melaporkan penyaluran keÂpada Kabupaten, Dana Desa yang suÂdah di RKUD tidak disalurkan ke RKD maka akan menjadi sisa Dana Desa yang dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya,†kata Boediarso, dalam jumpa pers, Jumat (18/12/2015).
Bercermin dari masalah banyaknya dana yang mengendap di bank daerah, Pemerintah pun, tidak akan segan-segan memberikan sanksi jika PemerÂintah Daerah belum juga melaporkan penyaluran dana desa hingga 18 DesemÂber mendatang. “Masih ada beberapa daerah yang belum mengirimkan lapoÂran. Ini kita kasih batas waktu hingga besok, 18 Desember. Sampai besok malam kita tunggu, atau kita kasih sankÂsi penundaan,†jelasnya.
Menurut Boediarso, pelaporan dari daerah ini amat sangat penting untuk menilai penyerapan anggaran dana desa di setiap daerah di Indonesia. Pemerintah dapat menilai efektifitas dari penyerapan anggaran dana desa berdasarkan laporan ini.
Di Kabupaten Bogor, sebanyak 114 desa belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap II lantaran belum menyerahÂkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagai mekanisme pencairan tahap berikutnya.
Kepala Badan Pemberdayaan MaÂsyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Deni Ardiana menÂgatakan, pencairan DD mulai tahap I, II dan III harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 22 tahun 2015. Salah satunya yakni pertanggungjawaban dana desa sebelumnya.
“Kalau laporan pertanggung jawaÂban tahap I belum diserahkan, mana mungkin dana desa tahap II bisa dicairÂkan. Dan ini yang sekarang kita hadapi, sebab 114 desa belum menyerahkan LPJ,†ujar Deni, pekan kemarin.
Menurutnya, pencairan DD tahap II sebesar 40 persen penting untuk keÂmajuan masing-masing desa itu sendiri. Karena alokasi anggaran yang bersumÂber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ini bertujuan untuk pembangunan desa. “Kita sudah beruÂsaha supaya 114 Desa segera menyerahÂkan LPJ DD tahap I, agar tidak ada desa yang tidak menerima tahap berikutÂnya,†ungkapnya.
Sementara syarat yang harus diÂpenuhi Pemerintah Desa (Pemdes) anÂtara lain, APB Desa tahun berkenaan, Fotocopy KTP kepala desa dan bendaÂhara di masing-masing desa. Fotocopy rekening kas desa dan surat pernyataan tanggung jawab dari Kades.
Kwitansi penerimaan dana desa bermaterai cukup dintandatangani benÂdahara desa yang diketahui oleh sang Kades, selanjutnya, pakta integritas, dan terakhir melampirkan surat perÂtanggungjawaban penggunaan Dana Desa sebelumnya. “Itu mekanisme yang harus ditempuh, agar dana desa selanjutnya bisa dicairkan,†bebernya.
Sebelumnya, mulai tahun 2015, Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa akan mendapatkan alokasi dana dari APBN. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 72 Ayat (4) yang menerangkan desa mendapat sumber dana paling seÂdikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK).
Dari informasi yang diperoleh BPMPD, setiap desa akan mendapatkan kucuran berkisar Rp 800 juta hingga Rp 1,4 miliar, tergantung pada potensi jumÂlah penduduk dan luasan wilayah.
Soal ini, Kepala Bidang KekayÂaan Desa pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bogor, Tika Siti Jatnika mengungkapkan, lambatnya pencairan DD tahap II karena masih banyak kepala desa yang belum mengerÂti dalam membuat LPJ DD tahap I.
Saat ini, kata Tika, 1.460 aparatur desa dan kecamatan di Kabupaten BoÂgor sedang dalam masa pelatihan yang berakhir pada Desember 2015 di BandÂung. Hal ini sebagai upaya pemantapan dalam penggunaanDD pada 2016 menÂdatang. “Kami terus upayakan kok suÂpaya mereka lebih paham dalam pengÂgunaan dana desa ini,†kata Tika.
Tika menambahkan, untuk DD pada tahun 2015 ini nominalnya bermacam-macam karena mengacu pada luas wilayah dan masyarakat setempat. “Nah, kalau tahun 2016, itu naik hingga 100 persen ataua Rp 564 juta untuk setiap desa. Ditambah jadinya,†pungkas Tika.
(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)