BOGOR TODAY – Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Effendi meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersiap menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Ia menegaskan agar pemda me­wajibkan para pekerja untuk memiliki sertifikasi kompetensi.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, menjelaskan, dalam menghadapi MEA, masyarakat harus siap terutama pemerintah. “Setiap pekerja harus memi­liki sertifikat kompetensi agar dapat bersa­ing dengan negara-negara Asean lainnya. Terutama pemerintah dalam menghadapi MEA pertanggal 1 Januari 2016,” ung­kapnya, saat ditemui di acara pelantikan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Bogor, di Taman Ekspresi Sempur, Kota Bogor, kemarin.

Artis yang juga merupakan politisi itu juga mengatakan, mengenai kompetensi bagi para pekerja, agar nantinya para tenaga kerja lebih ditingkatkan dalam segi pendidikan dan sertifikasi. Ia men­egaskan, semisal profesi seperti seorang wartawan, meski sudah puluhan tahun bekerja, tetapi jika tidak memiliki sertifi­kasi kompetensi, maka gaji yang didapat kemungkinan akan lebih rendah dengan wartawan dari negara lain yang sudah bersertifikasi.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Gaungkan Program Ekonomi Hijau untuk Peringati Hari Otda ke-XXVIII

“Nah karena itu saya meminta kepada pemerintah, bekerja sama dengan ke­pala daerah dan badan sertifikasi, untuk segera membiasakan diri setiap profesi, harus memiliki sertifikat,” bebernya.

Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat ini, mengungkapkan, Ini meru­pakan salah satu contoh persiapan dalam menghadapi MEA, sebab dalam mening­katkan kompetensi harus ada pelatihan. Tetapi saat ini, sertifikasi harus dilakukan melalui pemerintah daerah dengan Dinas Tenaga Kerja. “Saya katakan sekali lagi, dalam MEA ini kita harus siap mengha­dapinya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Menurut Dede, nantinya para Tena­ga Kerja Asing (TKA) yang akan masuk ke Indonesia untuk bekerja diharuskan mengerti dan menggunakan bahasa In­donesia. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 26 ayat (1) Permenakertrans 12 Ta­hun 2013. Ia kembali menambahkan, se­tiap TKA diwajibkan memiliki beberapa persyaratan, seperti memiliki pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan yang akan diduduki oleh TKA. Selain itu, TKA juga harus memiliki kompetensi yang di­buktikan dengan sertifikat kompetensi atau pengalaman kerja sesuai dengan jabatan yang akan diduduki TKA kurang lebih selama 5 tahun. “TKA juga harus bersedia membuat pernyataan, untuk mengalihkan keahliannya kepada tenaga kerja Indonesia pendamping dan terakh­ir para TKA harus dapat berkomunikasi dalam bahasa Indonesia dengan baik dan benar,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================