DALAM konteks Indonesia, pendidikan nasional dapat dikatakan sebagai pendidikan yang diselenggarakan pemerintah Negara Indonesia. Hal ini terlihat, pendidikan di Indonesia harus didasarkan pada Pancasila sebagai kepribadian bangsa.
Oleh: IZUDDINSYAH SIREGAR
Alumnus Pascasarjana Universitas Negeri Padang
Pendidikan nasional pun harus mengacu dan berakar pada budaya bangsa yang berdasarÂkan Pancasila sebagai falsafah dan UUD 1945 sebagai konsititusi.
Pendidikan nasional yang berlandaskan Pancasila bertuÂjuan untuk meningkatkan kualiÂtas manusia Indonesia, yang beriÂman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, disiplin, kerja keras, tangguh, bertangÂgung jawab, mandiri, cerdas dan terampil, serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional memiÂliki ruang lingkup yang sangat luas dan beragam. Hal tersebut diaplikasikan melalui dunia penÂdidikan dan lingkungan akadeÂmis seperti sekolah dasar, sekoÂlah menengah, dan perguruan tinggi. Masing-masing jenjang pendidikan memiliki kurikulum yang disesuaikan dengan tingkat kognitif, afektif, maupun psikoÂmotor peserta didik. Semua apÂlikasi dalam pendidikan tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang meÂnyatakan bahwa pendidikan berÂtujuan untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangÂsa, bertujuan untuk berkembangÂnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Usaha pembentukan kehiduÂpan bangsa yang berpotensi beriÂman dan bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab tersebut diwujudkan meÂlalui pendidikan yang berdasarÂkan pada landasan Pancasila.
Pancasila dalam pendidikan nasional secara khusus dibangun pada salah satu mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam sejarahnya pada pemerintahan Presiden Soekarno, mata pelajaran ini dikenal dengan istilah Kewarganegaraan (1957) membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan dan Civics (1961) lebih banyak memÂbahas sejarah kebangkitan naÂsional, UUD 1945, pidato-pidato politik kenegaraan, terutama unÂtuk nation and character building bangsa Indonesia.
Lainnya halnya di era Orde Baru secara formal GBHN tahun 1973 hingga terakhir GBHN 1998 Pendidikan Pancasila dalam nama-nama mata pelajaran selalu silih berganti seperti Pendidikan Moral Pancasila, Pendidikan Sejarah PerÂjuangan Bangsa, Pendidikan PenÂdahuluan Bela Negara, Pendidikan Kewarganegaraan, dan PendidiÂkan P4 dengan tujuan pembentuÂkan warga negara yang baik.
Dalam era reformasi, UU No 20/2003 tentang Sistem PendiÂdikan Nasional, Pendidikan KeÂwarganegaraan (PKn) dimasukÂkan sebagai program pendidikan untuk membina peserta didik agar memiliki rasa kebangsaan dan cinta Tanah Air.
Secara programatik PKn dituÂjukan pada garapan akhir dalam usaha pembentukan warga negÂara yang baik (good citizen atau citizenship) sesuai dengan jiwa dan nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah NKRI.
Dalam hal ini, pendidikan nasional Indonesia hendaknya diberi motivasi atas dasar ideoloÂgis Pancasila, baik secara ideologi negara maupun kepribadian bangsa.
Dengan menempatkan PanÂcasila sebagai landasan dalam penyelenggaraan sistem pendiÂdikan nasional, berarti bangsa Indonesia telah mencanangkan pendidikan nasional yang karakÂteristik, berbeda dengan negara lain, yakni dengan memberikan label sebagai kepribadian bangsa, Pancasila.
Meskipun demikian pendidiÂkan nasional yang bernuansa PanÂcasila mestinya tidak hanya terÂdapat dalam mata pelajaran PKn.
Seluruh mata pelajaran yang ada dalam setiap jenjang pendidiÂkan harus memuat nilai-nilai yang menghadapkan peserta didik terÂhadap pengamalan Pancasila.
Hal tersebut dilakukan denÂgan memasukkan kriteria sikap yang harus diwujudkan siswa dalam setiap pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran dikemas dengan kolaborasi anÂtara kegiatan pembelajaran denÂgan sikap-sikap luhur Pancasila. Setiap pengajar berkewajiban mengontrol pelaksanaan dan pencapaian sikap individu belaÂjar sebagai generasi bangsa yang berlandaskan Pancasila.
Namun, di sisi lain, jika diamÂbil suatu pengibaratan sebuah hidangan, wadah adalah benda penting yang digunakan untuk menyajikan hidangan tersebut.
Demikian halnya dengan pendidikan nasional, selain raÂgam mata pelajaran umum yang dijadikan sebagai tongkat peÂnyambung Pancasila, PKn tetap memiliki kunci yang sangat besar dalam mencapai tujuan pendiÂdikan nasional. Oleh karena itu, PKn tidak bisa ditawar dengan menggadaikan nilai-nilai PanÂcasila, tetapi justru harus memÂvitalisasi posisi Pancasila dalam kerangka pendidikan nasional.
Konsep ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pendidikan tetap dilaksanakan dengan tidak memarjinalkan PKn sehingga mengelaburkan nilai-nilai PanÂcasila tersebut.
Pancasila sebagai dasar negaÂra dan pandangan hidup bangsa dan Negara RI, serta sebagai ideÂologi terbuka harus digunakan sebagai wahana dan instrumen untuk menyeleksi nilai-nilai keÂhidupan tawaran globalisasi.
Hal tersebut menjadi sumber filterisasi sehingga yang diterima bangsa adalah tawaran yang seÂlaras dengan nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia yang berdasarÂkan Pancasila dan UUD 1945.
Pancasila sebagai ingredient pembangunan watak dan peradaÂban Indonesia yang bermartabat dalam konteks pluralitas Indonesia.
Maka, dengan tegaknya PanÂcasila dalam pendidikan nasional akan membuka rahim generasi bangsa yang kuat sebagai upaya pembentukan warga negara yang baik dan cerdas menuju masyaraÂkat madani yang demokratis. ***
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















