PT Freeport Indonesia akhirnya secara resmi mengirimkan surat keÂpada Menteri ESDM, untuk mengajukan penawaran 10,64% sahamnya. Freeport mengajukan harga sebesar USD 1,7 miliar untuk 10,64% saham tersebut.
Penawaran saham ini meruÂpakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saham yang diaÂtur dalam Peraturan PemerÂintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
“Freeport telah mengirim surat ke Menteri ESDM, mereka telah menawarkan saham sesuai PP 77/2014 dimana mereka haÂrus menawarkan 10,64% sahamÂnya. Dalam suratnya, mereka menyebutkan nilai 100% saham mereka USD 16,2 miliar, maka 10,64% jadi USD 1,7 miliar,†unÂgkap Dirjen Minerba KemenÂterian ESDM, Bambang Gatot Aryono, usai Penandatanganan Kontrak Barang dan Jasa KeÂmenterian ESDM di Balai KarÂtini, Jakarta, Kamis (14/1/2016). Setelah penawaran resmi diajuÂkan Freeport, pemerintah akan segera membentuk tim yang terdiri dari berbagai kementÂerian dan lembaga untuk meniÂlai harga saham yang diajukan untuk mengevaluasi valuasi yang disampaikan Freeport,†dia meFreeport. “Jadi tugas pemerintah nambahkan. Â

Pemerintah juga dapat menunÂjuk konsultan independen untuk mengevaluasi nilai saham Freeport. Hasil evaluasi akan dibawa pemerÂintah untuk bernegosiasi dengan Freeport. “Selanjutnya akan disÂampaikan untuk bertemu Tim FreeÂport dan memutuskan harga yang disepakati kedua belah pihak,†paÂpar Bambang.
Bila harga saham sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan FreeÂport, maka pemerintah tinggal meÂmutuskan siapa dari pihak pemerÂintah yang mengeksekusi pembelian saham tersebut, apakah BUMN atau yang lainnya. “Secepatnya harus kita lakukan,†pungkasnya.
Sebagai informasi, PT Freeport Indonesia wajib mendivestasikan 30% sahamnya kepada pemerinÂtah Indonesia hingga 2019. Saat ini sebanyak 9,36% saham PT FreeÂport Indonesia sudah dimiliki oleh pemerintah Indonesia. Kini 10,64% saham ditawarkan oleh Freeport. Adapun 10% saham lagi harus ditaÂwarkan sebelum 2019.
Bambang, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 60 hari untuk mengevaluÂasi harga saham yang ditawarkan Freeport dan menjawabnya untuk melakukan negosiasi.
Batas waktu 60 hari tersebut suÂdah diatur dalam Peraturan PemerÂintah Nomor 77 Tahun 2014 tenÂtang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014). “Valuasi asetnya, PP Nomor 77 suÂdah mengatur, batas waktunya 60 hari,†kata Bambang.
Meski demikian, Bambang menÂgaku tak ingin menunda-nunda proses divestasi saham Freeport. Karena itu, dirinya berharap piÂhaknya dapat segera menuntaskan evaluasi atas harga saham Freeport sehingga negosiasi bisa cepat diÂlakukan. “Tentunya kita nggak mau berlama-lama juga, kita harus cepat juga,†tukasnya.
Bila harga saham sudah disepakati oleh pemerintah Indonesia dan FreeÂport, maka pemerintah tinggal meÂmutuskan siapa dari pihak pemerÂintah yang mengeksekusi pembelian saham tersebut, apakah BUMN atau yang lainnya. “Secepatnya harus kita lakukan,†pungkasnya.
Sebagai informasi, penawaran saham ini merupakan bagian dari kewajiban divestasi 30% saÂham yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (PP 77/2014).
(Alfian Mujani|dtc)