20160125110752-Menteri-YuddyJAKARTA, TODAY — Pemerintah membubarkan 14 lembaga non-struktural (LNS) yang dianggap tidak lagi diperlukan. Pembuba­ran dilakukan karena lembaga ini terindikasi tumpang tindih kewenangan. Ke-14 lembaga tersebut diberi waktu seminggu untuk berargumen dan mem­presentasikan bahwa lembaga mereka tak layak dibubarkan.

“Presiden secara lisan sudah setuju dengan hasil rekomen­dasi Kemenpan-RB,” kata Men­teri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Yuddy Chris­nandi, Jumat (29/1/2016).

Presiden Joko Widodo, menurut dia, sudah menugasi Ke­menpan-RB untuk mengevalu­asi 25 lembaga non-struktural yang dibentuk berdasarkan Su­rat Keputusan Presiden.

Yuddy menjelaskan lembaga-lembaga itu dibubarkan antara lain karena inefisiensi anggaran, inefisiensi struktur, inefisiensi kewenangan, serta inefisiensi sumber daya manusia. “Menpan, Menkum HAM dan Deputi Men­ko Polkam yang membidangi kelembagaan itu menjadwalkan satu kali lagi pertemuan untuk mendengarkan argumentasi dari masing-masing lembaga yang merasa masih perlu dipertah­ankan. Itu saja,” ujar Yuddy.

“Pak Menko Polkam men­ginginkan dalam pekan depan sudah bisa selesai sehingga bisa langsung diputuskan karena kalau dari Kemenpan itu kan melaksanakan tugas penataan kelem­bagaan dan dalam konteks road map re­formasi birokrasi nasional,” jelasnya.

Yuddy menerangkan, Kemenpan seb­agai lembaga yang berwenang melakukan evaluasi telah menyerahkan laporan eval­uasi kepada presiden. Hanya saja sebelum presiden mengambil keputusan dibubar­kan atau tidak, terlebih dahulu dibahas dalam rapat yang baru saja digelar.

Selain Menko Polhukam Luhut Bin­sar Pandjaitan, hadir pula Menkum HAM Yasonna Laoly dan Menteri Perdagangan Thomas Lembong. “Sudah dilaporkan ke­pada presiden. Tugas kita kan melakukan evaluasi, hasilnya seperti itu dan sebe­lum presiden mengambil keputusan final bersama jajaran menkopolkam dibahas tahapan akhir,” terang Yuddy. “Dalam pembahasan barusan, ada beberapa lem­baga yang meminta waktu untuk presen­tasi, tapi karena sekarang waktunya mepet mau Jumatan, dan banyak lembaganya. Berarti satu minggu ke depan lah,” papar politisi Hanura itu.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Lalu bagaimana seandainya hingga minggu depan ada LNS yang tidak melaku­kan presentasi, apakah akan langsung dibubarkan? Menurut Yuddy hal terse­but dikembalikan lagi ke presiden. Setiap negara memiliki landasan konstitusional dalam melaksanakan tugas dan kewenan­gan terkait LNS-LNS ini. “Jadi presentasi itu untuk melengkapi argumentasi urgent tidaknya. Nanti kita dengar. Kalau tugas dari Menpan sudah selesai. Kalau Menpan, merekomendasikan kepada presiden 14 lembaga ini bisa dilikuidasi fungsi kelem­bagaannya dialihkan ke instansi-instansi pemerintah induknya yang sudah ada,” ujarnya.

Pada awal Desember 2015, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pres­iden (Perpres) tentang pembubaran 10 lembaga non-struktural. Fungsi lembaga yang dibubarkan itu juga dikembalikan ke kementerian terkait. Pembubaran itu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemer­intahan. “Pengalihan sebagaimana dimak­sud dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan Peraturan Presiden ini,” begitu bunyi Pasal 4 Ayat 2 Perpres Nomor 176 tahun 2014 tersebut.

Dalam Perpres itu juga disebutkan bi­aya untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan di APBN. Biaya proses pengali­han itu termasuk pesangon untuk pekerja lepas dan lain-lain. Adapun 10 lembaga non-struktural yang saat itu dibubarkan Presiden Jokowi adalah Dewan Pener­bangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Pening­katan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hu­kum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia.

Sedangkan 14 lembaga non-struktural yang akan dibubarkan pada periode 2016 ini diantaranya, Badan Koordinasi Pena­taan Ruang Nasional, Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Masal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabu­han Bebas, Komite Pengarah Pengemban­gan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis, Dewan Kelautan Indonesia, Komite Penga­man Perdagangan Indonesia, Komite Anti Dumping Indonesia, Badan Olahraga Pro­fesional Indonesia, dan Badan Standari­sasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat Hanguskan Rumah di Kolaka Utara, 2 Orang Luka

Tak Ada Pecatan

Yuddy juga menyatakan, tidak akan ada pemecatan terhadap pegawai pada 14 lem­baga pemerintah nonstruktural yang akan segera dibubarkan. “Enggak ada pemecat­an. Kalau di situ ada unsur pegawai negeri, dia akan kami distribusikan dan kemba­likan ke kementerian asalnya,” kata Yuddy.

Yuddy mencontohkan, jika pemer­intah membubarkan dua instansi pada Kementerian Perdagangan, maka para pegawai dua lembaga tersebut akan kem­bali bertugas di kementerian asal mereka. “Fungsi kelembagaannya dialihkan kepa­da instansi-instansi pemerintah induknya, misalnya kementerian atau lembaga lain,” kata Yuddi.

(Yuska Apitya Aji)

24 LEMBAGA NON STRUKTURAL DIBUBARKAN

 2015

Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional

Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat

Dewan Buku Nasional

Komisi Hukum Nasional

Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional

Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan

Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu

Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak-Anak

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Dewan Gula Indonesia.

2016

Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Per­damaian

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

Badan Benih Nasional

Badan Pengendalian Bimbingan Masal

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas

Komite Pengarah Pengemban­gan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun

Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Dewan Kelautan Indonesia

Komite Pengaman Perdagangan Indonesia

Komite Anti Dumping Indonesia

Badan Olahraga Profesional Indonesia

Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan.

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================