Oleh: Abustan
Pengajar Hukum Perlindungan Konsumen Universitas Nasional Jakarta
Karena itu, mencuatÂnya kasus ini kembali terulang lagi berbagai skandal kesehatan atas dugaan praktik dokter ilegal Randalh Cafferty asal Amerika Serikat. Pertanyaan penting buat kita, apakah pemerÂintah telah melindungi konsumen secara memadai dengan regulasi yang ada? Kita berharap kejadian yang dialami Allya Siska Nadya yang diduga menjadi korban malÂapraktik mendorong pemerintah memberikan perlindungan yang adil bagi konsumen dan masyaraÂkat secara luas.
Langkah ke depan Padahal, tahun 2016 mestinya diharapkan ada perbaikan perlindungan dan pelayanan konsumen di IndoneÂsia secara signifikan, khususnya di sektor kesehatan. Apalagi duÂnia kesehatan kita saat ini sudah banyak mengalami perbaikan. Seperti kehadiran BPJS dan JKN yang diperuntukkan bagi maÂsyarakat yang tidak mampu. Maka tak heran banyak harapan yang dititipkan pada program ini oleh jutaan penduduk Indonesia.
Namun, tampaknya berbagai keluhan masih saja kita temukan. Secara umum kualitas pelayanan harus diakui masih rendah. Masih terbayang dalam inÂgatan kita ada pasien meÂninggal akibat keterlamÂbatan dilayani oleh pihak rumah sakit. Bahkan, ada pasien meningÂgal diduga karena kesalahan perawat rumah sakit yang memberikan obat, sehingga bertukar denÂgan obat pasien lain. Inilah potret manajemen dan pengawasan rumah sakit kita.
Fakta pelayanan kesehatan di Indonesia yang buruk itu, bisa dibuktikan dengan berbagai imÂplikasi. Indikasinya, semakin banyak pasien dari kelas sosial menengah ke atas yang beralih berobat keluar negeri. Ada berbÂagai keluhan setelah mendapatÂkan pelayanan kesehatan di negeri sendiri. Berobat di dalam negeri dirasa tidak nyaman, menimbulÂkan sikap waswas dan sering kali informasinya tak akurat. Pada saat berobat diwajibkan menjalani opÂerasi, tetapi ketika beralih berobat keluar negeri ternyata operasi itu tidak diperlukan.
Selanjutnya masih terekam pula dalam ingatan kita berita meninggalnya dua pasien. Satu pasien operasi caesar, satu lagi tindakan urologi di Rumah Sakit Siloam Karawaci. Kedua pasien mendapatkan injeksi anestesi BuÂvanest Spiral 0,5 persen yang diproduksi PT Kalbe Farma. Setelah injeksi, kedua pasien kejang-kejang dan akhÂirnya meninggal.
Kesemuanya itu menjadi catatan suram perlindungan konÂsumen di Indonesia. Ke depan harus ada perbaikan manajemen kelembagaan untuk meningkatÂkan kualitas pelayanan kesehatan di dalam negeri.
Sebab, pada dasarnya salah satu fungsi pokok rumah sakit adalah mewujudkan kepercayaan terhadap pelayanan kesehatan dalam rangka memberikan perÂlindungan kepada masyarakat (konsumen). Komitmen bangsa Indonesia dalam memberikan perlindungan kepada konsumen dituangkan dalam Undang-UnÂdang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen. Dan komitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilihat dalam amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, serta Undang-UnÂdang Nomor 24 Tahun 2011.
Langkah tegas
Saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana pemerintah dan aparat kepolisian menyelidiÂki kasus ini hingga tuntas. MeskiÂpun kejadian meninggalnya Allya Siska Nadya ini sebenarnya sudah cukup lama, yakni pada 6 Agustus 2015. Oleh karena itu, keikhlasan dan persetujuan keluarga Allya untuk dilakukan autopsi (13 JanuÂari 2016) patut diapresiasi. Sebab, sikap mereka itu ikut membantu pihak kepolisian agar penyebab kematian Allya segera ada titik terang (terungkap).
Dengan demikian, terungkapÂnya masalah ini tentu menjadi sesuatu yang sangat penting. Terutama akan menjadi dasar bagi polisi dan pemerintah dalam melakukan langkah tegas untuk menertibkan klinik-klinik ilegal yang diduga banyak berpraktik di Tanah Air.
Di samping itu, pihak polisi juga harus memburu dr Randal sampai dapat. Walaupun yang bersangkutan dikabarkan telah kabur dari Indonesia, Polri bisa meminta bantuan Interpol guna membawa yang bersangkutan ke Indonesia untuk mempertangÂgungjawabkan perbuatannya. Langkah tegas polisi tentu sangat penting agar ada ketegasan penÂegakan hukum (law enforcement) di Indonesia. Bagaimanapun, ketegasan penegakan hukum bisa memberikan kepastian hukum dan efek jera agar kasus serupa tidak terulang lagi.
Pada tahun 2016 semestinya penyelenggara negara dan aparat penegak hukum menegaskan kembali komitmen mereka unÂtuk melaksanakan cita-cita para founding father negeri ini, yaitu untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia dari segala ancaman keselamatan jiwa.
Sumber: republika.co.id