
Rekonstruksi dilaksaanakan dengan tetap mempertimbangakan asas praduga tidak bersalah, sehingga tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, tersangka harus dinilai sebagai subjek, bukan objek.
Apakah rekonstruksi itu harus dilakuÂkan oleh tersangka bila pihak penyidik menghendakinya? Prinsipnya, seorang tersangka bisa menolak untuk tidak melakukan rekonstruksi. Hal ini sesuai dengan asas praduga tidak bersalah di atas, bahwa seorang tidak boleh dinÂyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Rumusan ini sejalan pula dengan asas non-self incrimination, yaitu seseorang tersangka/terdakwa berhak untuk tiÂdak memberikan keterangan, termasuk dalam bentuk rekonstruksi, bila dirasa akan merugikan dirinya di muka sidang pengadilan. Sebab secara logika hukum, dengan melakukan dan mengikuti seluÂruh rangkaian rekonstruksi yang diminta penyidik seolah-olah seorang tersangka telah melakukan perbuatan yang disangÂkakan kepadanya.
Walau harus diakui bahwa rekonÂstruksi bisa merugikan penyidik dalam menjalankan tugas profesinya, setidaknya penyidik menemui kesulitan dalam menÂgungkap kebenaran fakta hukum, namun demikian tetap tidak dapat dipaksakan pelaksanaannya.
Bambang Sudarsono
Pemerhati Hukum dan HAM
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















