BOGOR TODAY – Operator parkir tingkat, PT Reska Multi Usaha, menutup parkir dua lantai di Sta­siun Bogor, Jawa Barat, Selasa 23 Februari. Penutupan menyusul surat teguran yang dilayangkan Pemerintah Kota Bogor.

Surat teguran disampai­kan perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor. Area parkir tingkat di Stasiun Bogor itu tak mengantongi izin sejak beroperasi dua tahun lalu. Anak perusahaan PT Kereta Api Indo­nesia itu belum mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin operasi. “Mulai hari ini yang bersangkutan kami minta un­tuk tidak mengoperasionalkan double decker (area parkir dua lantai), dan yang bersangkutan menyanggupi,” kata Kepala Sat­pol PP Kota Bogor, Eko Prabo­wo, di Stasiun Bogor, Selasa (23/2/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Malam dengan Tumis Buncis dan Wortel yang Renyah dan Sedap

Data dihimpun menyebut­kan, pengelola menutup akses jalan menuju area parkir dua lantai itu menggunakan gen­tong. Namun, masih banyak sepeda motor yang parkir di lantai dasar. “Kami minta agar semua perizinannya disele­saikan terlebih dahulu sebelum beroperasi kembali,” pungkas­nya.

BACA JUGA :  Cara Membuat Serundeng Jawa Anti Gagal, Wajib Coba!

(Abdul Kadir|Yuska)

============================================================
============================================================
============================================================