RENCANA penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional RI, Ferry Mursyidan Baldan, dimatangkan. DKI Jakarta paling dulu menghapus PBB untuk properti dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kini, Kota Bogor juga perlahan mengikuti.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Kemarin, Pemkot Bogor menguÂmumkan menghapus dan memÂbebaskan 100.700 Surat PemberiÂtahuan Pajak Terhutang (SPPT) bagi warga tidak mampu yang naÂmanya tercantum di data Badan Pusat StatisÂtik (BPS) dan Bappeda Kota Bogor.
Kebijakan ini sesuai Peraturan Walikota tentang pengurangan sebesar 100 persen bagi warga miskin yang memiliki ketetapan PBB Pedesaan dan PerkotaÂan (PBB P2) Rp. 100.000 ke bawah. “Kebijakan ini merupakÂan bentuk keberpihakan Pemerintah Kota BoÂgor terhadap warga miskin,†ungkap Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, dalam ekspos pajak di Balaikota Bogor, Selasa (23/2/2016).
Menurut Daud, pembebasan SPPT bagi warga miskin tersebut jumlahnya hampir mencapai Rp 5 miliar. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan unÂtuk menyamakan pemahaman di dalam mekanismenya, Daud akan mensosialisasikan kebiÂjakan ini kepada seluruh Kepala Seksi Pemerintahan di Kecamatan dan KeÂlurahan. “Melalui kegiatan rekonsiliasi ini dan sekaligus evaluasi kami ingin menjelaskan teknis di lapangan khuÂsusnya dengan kebijakan pemerinÂtah kota yang berpihak kepada warga miskin dengan menggratiskan SPPT PBB P2,†jelas Daud.
NJOP Naik Total
Selain mengumumkan penghaÂpusan SPPT, Dispenda Kota Bogor juga menaikkan Nilai Jual Objek PaÂjak (NJOP). “Seringkali kebijakan itu tujuannya baik, akan tetapi tidak dipahami dengan baik karena kurang sosialisasi sehingga dampaknya juga tidak baik,†kata Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, pada saat memberikan arahan kepada peserta Rekonsiliasi Penerimaan PBB P2 dan Pengelolaan PBB P2 tahun 2016 di Balaikota, Selasa (23/2/2016).
Oleh karena itu, Bima menyatakan penting bagi seluruh aparatur untuk menyamakan pemahaman tentang kebijakan tentang PBB P2. Terutama pemahaman bahwa penyesuaian NJOP per tahun 2016 tidak terkait dengan peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau hanya itu yang disampaikan maka akan menimbulkan persepsi yang salah,†lanjutnya.
Menurut Bima, penyesuaian NJOP dilakukan berdasarkan hasil audit Tim Korsupgah KPK RI dan BPKP Provinsi Jawa Barat yang menyarankan agar Pemerintah Kota Bogor melakukan penyesuaian NJOP. “Angka yang kemuÂdian disesuaikan nilainya masih 65% dari harga pasar dan masih berada di bawah zona nilai tanah BPN dan masih sangat natural,†jelasnya.
“Jadi hal itulah yang sebetulnya harus disampaikan supaya tidak ada pemahaman seolah-olah pemerinÂtah kota sewenang-wenang menaikan NJOP,†tandas Bima.
Duhubungi secara terpisah, MenÂteri Agraria dan Tata Ruang/Badan PerÂtanahan Nasional RI, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan upaya penghapuÂsan PBB bagi warga negara Indonesia penting dilakukan karena menyangkut hak serta rasa nasionalisme warga. “Proses pengenaan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat harus kita tinggalkan,†kata Politikus Partai Nasdem kepada BOGOR TODAY, Selasa (24/2/2016).
Bekas Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu juga menÂegaskan, upaya penarikan PBB bagi masyarakat atas tanah miliknya sedikit demi sedikit dapat mengikis rasa naÂsionalime mereka. Dengan dimintai pajak setiap tahun, menurut dia, akan timbul perasaan tidak adanya hak seÂcara utuh atas tanah yang dimilikinya sebagai warga negara. “Sesungguhnya cara itu (penarikan PBB) dapat meruÂsak kehidupan berbangsa dan berÂnegara dalam jangka panjang, sebab masyarakat akan mempertanyakan apakah benar saya harus menyewa, ini tanah siapa sesungguhnya?†kata Ferry.
Menurut dia, jika negara tetap menÂgurusi soal PBB, berarti negara jugu haÂrus turut andil ketika terjadi kerusakan atas bangunan atau rumah warga. “Misal rumah bocor, atau rumah cat-nya sudah harus diganti, maka negara seharusnya juga hadir,†ucap dia.
Selain akan menghapuskan PBB, menurut Ferry, dalam rangka memuÂdahkan masyarakat memperoleh hak atas tanah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui kantor wilayah yang ada di berbagai daerah juga akan melakuÂkan upaya “jemput bola†sertifikasi tanah masyarakat. “Kami tidak boÂleh berdiam diri, kami harus proaktif melakukan serifikasi tanah masyaraÂkat,†ungkap pria yang hobi bermain catur itu.
Untuk merealisasikan kemudahan layanan itu, Kementerian ATR/BPN, kata dia, telah mulai membuat Rumah Layanan Pertanahan. Rumah layanan itu, selanjutnya akan diberlakukan diseÂluruh daerah di lokasi-lokasi yang mamÂpu menjangkau masyarakat hingga wilayah pedalaman. “Selain itu, untuk memudahkan masyarakat mengurus surat-surat pertanahan, kami juga akan menghadirkan layanan pertanahan ‘onÂline†(daring),†kata alumni Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung itu.
Sementara itu, penghapusan PBB ini sudah diterapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama. Ahok-sapaan akrabnya, memberikan kebeÂbasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat Jakarta. “Untuk properti tahun ini. Nilai properti yang di bawah Rp 1 miliar tidak bayar paÂjak,†ujarnya di Jakarta, kemarin.
Ahok menuturkan, hal tersebut bertujuan untuk meringankan beban masyarakat Jakarta dalam memenuhi kebutuhan properti. Selain itu Ahok juga merencanakan akan menaikan baÂtas bebas PBB hingga Rp2 miliar. “RenÂcananya tahun ini atau tahun depan yang di bawah Rp2 miliar tidak kena PBB,†tandasnya. (*)