KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)anggota dewan Kabupaten Bogor.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Pasalnya, sampai dengan saat ini belum satu pun dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor melÂaporkannya, padahal surat imbauan sudah diterima SekÂretariat DPRD sejak 2014 lalu.
Wakil Ketua DPRD, Saptariyani mengaku, dirinya tak mengetahui jika jajaran legislatif juga wajib menyetor LHKPN ke lembaga anti rasuah itu. Politisi PDI PerjuanÂgan itu juga tidak mengetahui tata cara pengisian LHKPN.
“Saya belum tahu soal itu (harus menyerahkan LHKPN, red). Pengarahan dari KPK juga belum ada. Jadi saya tidak tahu cara pembuatan atau pengisianÂnya. Kalau memang diwajibkan, sebagai warga negara yang baik pasti saya serahkan nanti,†kata Sapta kepada Bogor Today, Senin (29/2/2016).
Terpisah, Koordinator SuÂpervisi Pencegahan pada KPK, Wawan Darmawan pun menÂgaku belum menerima LHKPN dari jajaran legislatif di Bumi Tegar Beriman. Laporan itu penting sebagai bagian komitÂmen bebas dari tindak pidana korupsi.
“Sampai saat ini, kami belum menerima LHKPN dari DPRD KaÂbupaten Bogor. Memang tidak ada tenggat waktu. Tapi, kami berharap mereka segera menyerahkannya sebagi komitmen bebas dari tindaÂkan korupsi,†kata Wawan.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi menjelaskan, baru ini, Selasa (1/3/2016) pihaknya mengutus staf bertandang ke KPK untuk mengundang lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu memberi bimbingan pengisian LHKPN kepada DPRD Kabupaten Bogor.
“Besok (hari ini, red), staf saya ke KPK untuk bicara mengenai pemberian bimbingan tata cara pengisian LHKPN itu. Suratnya sih memang sudah masuk dari taÂhun 2014. Mungkin Sekwan yang lama sibuk jadi belum ditindakÂlanjuti,†kata Nuradi.
Ia berharap, pertengahan tahun ini, KPK bisa memberi bimbingan kepada anggota deÂwan. Pasalnya, legislatif pun termasuk penyelenggara negÂara yang harus menyerahkan LHKPN seperti tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 TenÂtan Komisi Pemberantasan TinÂdak Pidana Korupsi.
Hal itu semakin diperkuat karena tertuang juga dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Sementara Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai anggota dewan itu tak tahu malu. Bahkan, ia menilai anggota dewan ketakutan dalam menyerahkan LHKPN.
“Ya takut kekayaannya diketahui dan dipublikasikan ke publik. Mungkin saja lupa, atau pura-pura lupa. Kan suratÂnya sudah ada sejak dari 2014. Aneh sekali itu anggota DPRD,†tukasnya.