KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)anggota dewan Kabupaten Bogor.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Pasalnya, sampai dengan saat ini belum satu pun dari 50 anggota DPRD Kabupaten Bogor mel­aporkannya, padahal surat imbauan sudah diterima Sek­retariat DPRD sejak 2014 lalu.

Wakil Ketua DPRD, Saptariyani mengaku, dirinya tak mengetahui jika jajaran legislatif juga wajib menyetor LHKPN ke lembaga anti rasuah itu. Politisi PDI Perjuan­gan itu juga tidak mengetahui tata cara pengisian LHKPN.

“Saya belum tahu soal itu (harus menyerahkan LHKPN, red). Pengarahan dari KPK juga belum ada. Jadi saya tidak tahu cara pembuatan atau pengisian­nya. Kalau memang diwajibkan, sebagai warga negara yang baik pasti saya serahkan nanti,” kata Sapta kepada Bogor Today, Senin (29/2/2016).

Terpisah, Koordinator Su­pervisi Pencegahan pada KPK, Wawan Darmawan pun men­gaku belum menerima LHKPN dari jajaran legislatif di Bumi Tegar Beriman. Laporan itu penting sebagai bagian komit­men bebas dari tindak pidana korupsi.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Apresiasi Dompet Dhuafa Beri Akses Masyarakat Sekitar dan Pengungsi Anak-Anak Pendidikan Berkualitas

“Sampai saat ini, kami belum menerima LHKPN dari DPRD Ka­bupaten Bogor. Memang tidak ada tenggat waktu. Tapi, kami berharap mereka segera menyerahkannya sebagi komitmen bebas dari tinda­kan korupsi,” kata Wawan.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor, Nuradi menjelaskan, baru ini, Selasa (1/3/2016) pihaknya mengutus staf bertandang ke KPK untuk mengundang lembaga yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan itu memberi bimbingan pengisian LHKPN kepada DPRD Kabupaten Bogor.

“Besok (hari ini, red), staf saya ke KPK untuk bicara mengenai pemberian bimbingan tata cara pengisian LHKPN itu. Suratnya sih memang sudah masuk dari ta­hun 2014. Mungkin Sekwan yang lama sibuk jadi belum ditindak­lanjuti,” kata Nuradi.

BACA JUGA :  Ciptakan Pilkada Damai dan Kondusif, Pj. Bupati Bogor Ikuti Arahan Kemendagri RI Melalui Zoom Meeting

Ia berharap, pertengahan tahun ini, KPK bisa memberi bimbingan kepada anggota de­wan. Pasalnya, legislatif pun termasuk penyelenggara neg­ara yang harus menyerahkan LHKPN seperti tertuang dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 Ten­tan Komisi Pemberantasan Tin­dak Pidana Korupsi.

Hal itu semakin diperkuat karena tertuang juga dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelanggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Sementara Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menilai anggota dewan itu tak tahu malu. Bahkan, ia menilai anggota dewan ketakutan dalam menyerahkan LHKPN.

“Ya takut kekayaannya diketahui dan dipublikasikan ke publik. Mungkin saja lupa, atau pura-pura lupa. Kan surat­nya sudah ada sejak dari 2014. Aneh sekali itu anggota DPRD,” tukasnya.

============================================================
============================================================
============================================================