KASUS dugaan mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL), memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor melanjutkan penyidikan. Tiga pejabat Pemkot Bogor kembali diperiksa. Seperti apa babak kedua lanjutan kasus ini?
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Tiga pejabat Pemkot Bogor yang diperiksa oleh jaksa penyidik Kejari Bogor, Kamis (3/3/2016) diantaranya Wakil Walikota UsÂmar Hariman; Sekretaris DaeÂrah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yuda Priatna. KetigÂanya menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 wib. Hingga pukul 13.21 wib pemerÂiksaan masih berlanjut di kantor Kejaksaan Negeri Bogor Jl Ir Djuanda Kota Bogor.
Kepala Seksi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Arianto mengatakan, ada enam orang yang dipanggil, terkait pengembangan dari penyidikan kasus laÂhan Jambu Dua. “Enam orang ini terdiri atas tiga orang dari pemerintah kota, satu umum, dan dua orang ahli,†katanya.
Ia mengatakan, dari enam orang tersebut, hanya lima orang yang datang memenuhi panggilan penyidik, mereka tiga orang dari pemerintah kota, satu dari umum, dan satu ahli. “Satu orang ahli tiÂdak hadir. Ahli ini yang ditunjuk untuk menghitung biaya pembebasan lahan,†katanya.
Pemanggilan kali ini terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Jambu Dua, untuk keperluan pengembangan bahan penyiÂdikan. “Ini mekanisme dari Kejaksaan, setiap pengembangan ada evaluasi dari berkas perkara, agar dalam proses penunÂtutan dapat berjalan,†katanya.
Akhir 2015, Kejaksaan Negeri Bogor menetapkan tiga orang tersangka yakni Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), dan Adnan (dari tim apraisal). Menurut Andi, belum ada penambahan tersangka terkait pemerikÂsaan kali ini. Pihaknya juga belum melakuÂkan penahanan terhadap tiga tersangka selama proses penyidikan berlangsung. “Belum ada penetapan tersangka baru, pemanggilan ini untuk melengkapi berkas yang sudah ada, semua tergantung penyiÂdik,†katanya.
Kasus dugaan korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pemÂbelian lahan Pasar Jambu seluas 7.302 meÂter persegi milik pihak ketiga pengusaha Kawidjaja Henricus Ang (Angkahong) oleh Pemerintah Kota Bogor pada akhir 2014. Dari luasan lahan tersebut, sebanyak 26 dokumen kepemilikan mulai dari SHM, AJB dan eks garapan telah terjadi tranÂsaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi dengan harga yang disepakati untuk total luas lahan pembeÂbasan senilai Rp 43,1 miliar. “Saat ini diÂmintai keterangan pada kasus yang sama pengadaan lahan Jambu Dua di Kejari dengan yang lain juga,†kata Usmar, KaÂmis (3/3/2016).
Dalam pemeriksaan tersebut, UsÂmar mendapatkan 30 lebih pertanyaan dari tim penyidik mengenai pembebasan wilayah tersebut. Menurut Usmar, tidak ada banyak yang berbeda mengenai ketÂerangan yang diminta oleh penyidik, kareÂna hanya menyoal masalah redaksional saja. “Masih sama seperti yang pertama, hanya memperbaiki laporan dan menamÂbah serta mengurangi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) mengenai proses pengangÂgaran pengadaan lahan Jambu dua Blok B,†jelas Usmar.
Usmar mengaku berusaha kooperatif dalam pemeriksaan demi kejelasan kaÂsus pembebasan lahan tersebut. Dia meÂnyatakan, Pemkot Bogor berusaha mengÂhargai supermasi hukum yang ada.
Terpisah, Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengatakan, bahwa pemanggilan saat ini masih dalam proses penyidikan terkait kasus lahan Pasar Warung Jambu. “Ya, ini masih sama seperti sebelumnya, nanti ya saya mau masuk lagi,†singkat Ade seusai melakukan sholat Dzuhur di Masjid Al-Haq di samping kantor Kejari Bogor, Kamis (3/3/2016).
Sejauh ini, Kejari Kota Bogor baru menetapkan tiga tersangka, diantaranya Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas KopÂerasi dan UMKM Kota Bogor); Camat BoÂgor Barat, Irwan Gumelar dan tim apraisal, Rodinasrun Adnan. Hingga kini penyidik belum memastikan ada penambahan terÂsangka dalam kasus tersebut.
“Berkas perkara masih belum lengkap dan diusahakan agar secepatnya kita seÂlesaikan,†ungkap Kasi Intel Kejari Bogor, Andhie Fajar Arianto, kepada BOGOR TOÂDAY, Kamis (3/3/2016).
Menurutnya, ada mekanisme yang haÂrus dilalui untuk memenuhi unsur-unsur kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini. Hal ini bukanlah tanpa alasan, pihak Kejari Kota Bogor tidak ingin saat berkas perkara dilimpahkan kepada Pengadilan mempunyai bukti-bukti yang lemah. “Kita coba penuhi agar tidak lemah saat berkas perkara dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri,†ujarnya.
Ketika ditanyakan kapan akan diÂpenuhi, Andhie mengaku, tidak dapat memberikan kepastian kapan berkas perkara sengketa tanah tersebut akan dipenuhi. “Waktunya tidak dapat kita tentukan, yang pasti kita terus berusaha mempercepat berkas yang ada karena hal ini masih dalam tahap penyidikan pihak Kejari Kota Bogor,†tandasnya. (*)