SEBENARNYA tidak ada keharusan untuk membuat perjanjian tertulis atau kontrak dalam urusan sewa menyewa rumah. Artinya, hukum tetap memberikan keleluasaan untuk membuat perjanjian lisan. Namun demikian, membuat perjanjian tertulis atau kontrak jauh lebih menguntungkan.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Disamping perjanjian yang dibuat secara terÂÂtulis dapat dijadikan salah satu alat bukti yang utama di pengaÂÂdilan bila suatu saat terjadi silang sengketa, juga bisa dipergunakan sebagai sarana pengingat dan tertib administrasi. Keuntungan lainnya, perjanjian juga bisa dipakai sebÂÂagai dasar untuk melakukan proÂÂtes di luar pengadilan (non litigasi) manakala salah satu pihak tidak menepati isi perjanjian yang telah dibuat (wanprestasi).
Mengingat berbagai keuntunÂÂgan di atas, membuat perjanjian tertulis atau kontrak sewa rumah lebih bijaksana. Untuk membuat kontrak sebaiknya diperhatikan dua hal penting yakni asas dan syarat sahnya kontrak. Secara teoÂÂritis, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata, asas kontrak meliputi asas kebebasan berkontrak, asas kekuatan mengiÂÂkat, asas itikad baik, dan asas keÂÂsepakatan. Prinsipnya, para pihak yang membuat kontrak diberi kebebasan tentang isi dan benÂÂtuknya, sepanjang tidak bertentanÂÂgan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan. Setelah kontrak dibuat, mengikat para pihak yang membuatnya, artinya menjadi huÂÂkum bagi yang membuat. Kotrak juga harus didasarkan iktikad baik dan kesepakatan para pihak.
Tentang syarat sahnya kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUHPerÂÂdata, yang meliputi adanya kesÂÂepakatan para pihak yang berarti tidak adanya paksaan, penipuan, maupun kekeliruan. Adanya keÂÂcakapan para pihak, maksudnya mampu melakukan perbuatan hukum, sehat akal pikirannya dan telah dewasa. Memiliki obyek yang jelas, yang disebut prestasi, yang terdiri dari memberi sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berÂÂbuat sesuatu. Kontrak juga harus menyangkut hal-hal yang halal, tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Secara sederhana teknis memÂÂbuat kontrak diawali dengan penÂÂcantuman identitas para pihak sesÂÂuai KTP yang berlaku. Selanjutnya perwujudan kesepakatan para piÂÂhak yang dituangkan dalam klauÂÂsula atau pasal – pasal tertentu, yang prinsipnya memuat hak dan kewajiban secara timbal balik. Apa yang menjadi hak pihak penyewa menjadi kewajiban pihak yang meÂÂnyewakan. Apa yang menjadi hak pihak yang menyewakan menjadi kewajiban pihak penyewa. KonÂÂtrak diakhiri dengan penandatanÂÂganan para pihak dan dua orang saksi, serta bermeteraikan cukup. Adapun besarnya tarif bea meteÂÂrai untuk surat perjanjian, berÂÂdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea MeÂÂterai, Rp.6 ribu. (*)