BPJS-foto-KOZERBESARAN iuran untuk peserta mandiri atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kenaikan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. DPRD Kota Bogor meminta agar kenaikan premi BPJS Kesehatan harus dis elaraskan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas medis.

Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]

Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Mulyadi, meminta penyesuaian iuran yang berlaku mulai tanggal 1 April 2016 sesuai den­gan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 perlu diimbangi dengan pelayanan rumah sakit khususnya di Kota Bogor. Pasal­nya, apabila kenaikan tanpa di­imbangi pelayanan dari rumah sakit akan terjadi gejolak an­tara masyarakat dengan pihak Pemerintah Kota Bogor.

“Naiknya biaya BPJS yang ditetapkan Pemerintah Pusat menyebabkan terjadinya ke­naikan harga di wilayah Kota Bogor, khusunya bagi ma­syarakat kurang mampu hal ini akan dirasa cukup mem­beratkan. Saya berharap ada kajian ulang. Apalagi, di Bo­gor masih banyak penolakan pasien,” katanya kepada BO­GOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor perlu memberikan sosialisasi yang mendalam ter­hadap rumah sakit yang beker­ja sama dengan BPJS, karena tanpa adanya sosialisasi, ma­syarakat akan dibingungkan dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Pusat. “Sosialisasi harus dilakukan agar masyara­kat mengetahui hal ini, tak han­ya itu pelayanan rumah sakit kepada masyarakatpun perlu ditingkatkan lebih lagi,” sam­bungnya.

Data dihimpun, semua kenai­kan besaran iuran tersebut ber­laku mulai 1 April 2016 dan ke­tentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres terse­but. Perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja bu­kan penerima upah dan peserta bukan pekerja.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

“Pelayanan rumah sakit ha­rus ditingkatkan untuk para peserta BPJS, karena apabila masyarakat telah menunaikan kewajibannya membayar bi­aya BPJS sesuai dengan aturan pemerintah, maka mereka ber­hak menuntut pelayanan yang optimal, maka setiap rumah sakit perlu meningkatkan pelayanannya,” terangnya.

Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi membenarkan informasi ter­kait naiknya BPJS tersebut. Menurut dia, perubahan terse­but sudah sesuai dengan Per­aturan Presiden yang diundan­gkan pada 1 Maret 2016 lalu. “Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami pe­rubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diter­bitkan,” pungkasnya.

============================================================
============================================================
============================================================