BESARAN iuran untuk peserta mandiri atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang mengalami kenaikan mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. DPRD Kota Bogor meminta agar kenaikan premi BPJS Kesehatan harus dis elaraskan dengan peningkatan pelayanan dan fasilitas medis.
Oleh : ABDUL KADIR BASALAMAH
[email protected]
Anggota Komisi D DPRD Kota Bogor, Mulyadi, meminta penyesuaian iuran yang berlaku mulai tanggal 1 April 2016 sesuai denÂgan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 perlu diimbangi dengan pelayanan rumah sakit khususnya di Kota Bogor. PasalÂnya, apabila kenaikan tanpa diÂimbangi pelayanan dari rumah sakit akan terjadi gejolak anÂtara masyarakat dengan pihak Pemerintah Kota Bogor.
“Naiknya biaya BPJS yang ditetapkan Pemerintah Pusat menyebabkan terjadinya keÂnaikan harga di wilayah Kota Bogor, khusunya bagi maÂsyarakat kurang mampu hal ini akan dirasa cukup memÂberatkan. Saya berharap ada kajian ulang. Apalagi, di BoÂgor masih banyak penolakan pasien,†katanya kepada BOÂGOR TODAY, kemarin.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor perlu memberikan sosialisasi yang mendalam terÂhadap rumah sakit yang bekerÂja sama dengan BPJS, karena tanpa adanya sosialisasi, maÂsyarakat akan dibingungkan dengan aturan yang diterapkan Pemerintah Pusat. “Sosialisasi harus dilakukan agar masyaraÂkat mengetahui hal ini, tak hanÂya itu pelayanan rumah sakit kepada masyarakatpun perlu ditingkatkan lebih lagi,†samÂbungnya.
Data dihimpun, semua kenaiÂkan besaran iuran tersebut berÂlaku mulai 1 April 2016 dan keÂtentuan tersebut sesuai dengan Pasal 16 F dalam Perpres terseÂbut. Perubahan ini dikhususkan bagi kategori peserta pekerja buÂkan penerima upah dan peserta bukan pekerja.
“Pelayanan rumah sakit haÂrus ditingkatkan untuk para peserta BPJS, karena apabila masyarakat telah menunaikan kewajibannya membayar biÂaya BPJS sesuai dengan aturan pemerintah, maka mereka berÂhak menuntut pelayanan yang optimal, maka setiap rumah sakit perlu meningkatkan pelayanannya,†terangnya.
Terpisah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi membenarkan informasi terÂkait naiknya BPJS tersebut. Menurut dia, perubahan terseÂbut sudah sesuai dengan PerÂaturan Presiden yang diundanÂgkan pada 1 Maret 2016 lalu. “Iuran Peserta BPJSK peserta mandiri (PBPU) mengalami peÂrubahan sebagaimana tertuang dalam Perpres yang baru diterÂbitkan,†pungkasnya.