JAKARTA, Today – PemerÂintah tengah menÂgupayakan insentif pengurangandenda pajak atau tax amnesÂty. Diperkirakan, potensi peneriÂmaan pajak dari program terseÂbut sebesar Rp60 triliun.
“Kalau itu tidak dapat artinya pemerinÂtah harus issue (utang) lebih banyak lagi,†ujar Ekonom OCBC Bank Wellian Wiranto di Menara OCBC NISP, Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Kendati begitu, Wellian menilai program tersebut sepertinya baru bisa diterapkan pada semester kedua taÂhun ini. Pasalnya pembahasan soal tax amnesty masih terganjal di Dewan PerÂwakilan Rakyat (DPR).
“Saya rasa tax amnesty masih maÂsuk, tapi kapannya mungkin masih di second halfdaripada yang kemarin merÂeka targetkan kuartal II. Jadi mau tidak mau setoran dari arah sana untuk tahun ini agak sulit,†imbuhnya.
Kendati begitu, menurutnya pemerÂintah masih memiliki beberapa alternatif untuk menggenjot penerimaan negara. Salah satunya dengan penerimaan dari penjualan komoditas minyak yang mulai membaik, meskipun tidak signifikan.
“Tapi saya rasa itu kemungkinannya sangat minim, tapi bisa membantu. Saya sampaikan itu, rasanya Menkeu akan ada beberapa alternatif,†ungkapnya.
(Winda/net)