bambangsSantet merupakan metode ritual penyerangan jarak jauh dengan perantara media tertentu. Media itu bisa berupa : bunga-bunga, tanah kuburan, telur, paku, rambut, cermin, tujuh ayam untuk sesajen.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Untuk membuktikan adanya santet bu­kan perkara mudah. Karena biasanya an­tara pelaku (dukun santet/dukun teluh) dengan kor­ban tidak saling mengenal. Juga hubungan sebab akibat (causaal verband) antara perbuatan me­nyantet dengan jatuhnya korban sulit ditelaah secara ilmiah.

Norma hukum tidak akan masuk ke wilayah yang gaib atau penyebab yang gaib. Norma hu­kum hanya menelaah untuk hal – hal yang nyata sepanjang dapat dijangkau oleh akal sehat manusia. Antara santet dengan norma hukum memiliki ruang dimensi yang berbeda. Norma Hukum bekerja dengan pembuk­tian konkrit dan terukur, sedang­kan santet berada di ranah mistis yang tidak nyata. Alat bukti sep­erti yang diatur dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih sulit untuk membuktikan entitas santet.

Mengingat berbagai kesulitan tadi, maka jika perkara santet masuk ke ranah hukum pidana, biasanya hakim tidak memfokus­kan pada santet itu sendiri, me­lainkan pada jatuhnya korban sebagai akibat kejahatan. Se­hingga setiap perkara santet yang disidangkan di pengadilan bukan murni masalah santet, melainkan pembunuhan yang berawal mula oleh adanya isu santet. Para pen­egak hukum, termasuk hakim dan jaksa, lebih menekankan sebagai delik pembunuhan berencana atau penganiayaan yang diren­canakan. Hal ini dapat dipahami dari Putusan Mahkamah Agung No. 2296K/Pid/1989. Dalam pu­tusan ini lebih menekankan pada delik pembunuhan dan penga­niayaan, daripada perkara santet itu sendiri.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Memang Kitab Undang – Un­dang Hukum Pidana (KUHP) terdapat pasal-pasal yang men­gatur tindak pidana yang terkait dengan praktik ilmu gaib, yakni Pasal 545 – 547. Pada prinsipnya pasal tersebut mengatur tentang profesi sebagai tukang ramal atau penafsir mimpi, pelarangan penjualan dan penawaran benda-benda yang mempunyai kekua­tan gaib, dan upaya mempenga­ruhi jalannya sidang pengadilan dengan menggunakan jimat atau mantra. Namun, diantara keten­tuan pasal di atas tidak ada yang menyinggung secara khusus dan tegas tentang santet.

Dalam ranah hukum terdapat asas nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, bahwa perbuatan seorang baru dapat dipidana setelah ada aturan hu­kum yang mengaturnya. Sejalan dengan hal tersebut Pasal 1 ayat (1) KUHP, telah merumuskan : “Tiada suatu perbuatan boleh di­hukum, melainkan atas kekuatan ketentuan pidana dalam undang-undang, yang ada terdahulu dari pada perbuatan itu”. Sehingga orang yang dituduh melakukan perbuatan santet, tidak dapat dipidana karena memang per­aturan tentang hal tersebut be­lum ada.

Baru dalam Rancangan Un­dang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) persoalan santet ini akan dimasukkan ke dalam salah satu perbuatan pidana. Pasal 293 RUU KUHP ayat (1) : “Setiap orang yang menyatakan dirinya mem­punyai kekuatan gaib, memberi­tahukan, menimbulkan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, ke­matian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV. Ayat (2) “Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) melakukan perbuatan terse­but untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu pertiga)”.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Sedangkan Penjelasan Pasal 293 RUU KUHP menyakan bah­wa, ketentuan dalam pasal ini dimaksudkan untuk mengatasi keresahan masyarakat yang dit­imbulkan oleh praktik ilmu hi­tam (black magic), yang secara hukum menimbulkan kesulitan dalam pembuktiannya. Juga di­maksudkan untuk mencegah se­cara dini dan mengakhiri praktik main hakim sendiri yang dilaku­kan oleh warga masyarakat terha­dap seseorang yang dituduh seb­agai dukun teluh (santet).

Bila ditelaah lebih lanjut bu­nyi Pasal 293 RUU KUHP di atas, sesungguhnya tidak membuk­tikan perbuatan santetnya, na­mun mempidanakan perbuatan penyerta sebelum santet itu di­lakukan. Jadi, bisa disimpulkan santet (atau perbuatan menyan­tet) itu sendiri masih sulit untuk bisa dimasukkan ke dalam ra­nah hukum pidana. Kecuali bila rumusan RUU KUHP, setidaknya berbunyi “Barang siapa melaku­kan perbuatan menyantet orang dipidana dengan penjara se­lama – lamanya sekian tahun”. Namun, bila rumusan tersebut “dipaksakan” dimasukkan ke dalam salah satu pasal RUU KUHP, niscaya hakim maupun jaksa akan sulit membuktikan menurut norma hukum yang di­dasarkan kaidah ilmiah dan akal sehat.(*)

============================================================
============================================================
============================================================