Untitled-16Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk membereskan kasus mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, diseriusi. Kejari menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Peradi Kota Bogor. Mereka sepakat untuk mengungkap siapa dalang utama di balik kasus penuh drama ini.

ABDUL KADIR | YUSKA APITYA AJI
[email protected]

Beberapa nama pejabat di Pemkot dan DPRD Kota Bo­gor dibidik jaksa. Pekan ini, pemeriksaan dan pemang­gilan akan dilakukan oleh jaksa baik di Kejari Kota Bogor maupun Kejati Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, penan­datanganan komitmen anti korupsi den­gan KPK dan ICW ini sebagai salah satu wu­jud komitmen perang terhadap korupsi. “Kita akan perangi korupsi, salah satunya kasus Jambu Dua yang sedang panas saat ini terus kita dalami untuk membongkar dan menguak siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini,” terangnya kepada BOGOR TODAY, Min­ggu (27/3/2016).

Andhie mengatakan, pihak Kejari Kota Bogor akan terus mendalami ka­sus ini untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana korupsi. “Apabila keselu­ruhan unsur-unsur sudah terpenuhi, secepatnya kita akan limpahkan berkas perkara ke pengadilan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pasca penyitaan ‘uang haram’ Rp 26,9 miliar dari rek­ening Hendricus Angkawidjaja (Angka­hong), kedua lembaga terkesan saling tikam dan saling tuding satu sama lain, bola panas mulai saling dilemparkan dari kubu DPRD maupun Pemkot Bogor.

BACA JUGA :  Seleksi Paskibraka Kota Bogor Dibuka, Pendaftaran Online Jaring 36 Siswa

Ketua DPRD Kota Bogor, H Untung W Maryono, berkali-kali membeberkan hasil pembahasan dari DPRD hanya menyetujui anggaran untuk relokasi Jambu Dua senilai Rp 17,5 miliar. Kemu­dian, dalam dokumen RAPBD-P yang diserahkan ke Gubernur untuk dievalu­asi anggarannya sudah menjadi Rp 49,2 miliar. Jika pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor itu benar, maka terjadi tin­dak pidana lain yakni pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.

Mengenai hal ini, Pemkot Bogor Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Hanafi, yang juga Kepala Badan Pengelolaan Keuan­gan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Bogor, membantah. Menurutnya tidak ada perbedaan anggaran yang di­setujui antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Bogor.

“Jelas tidak ada perbedaan dong, secara teknis untuk mengeluarkan ang­garan ini kan perlu adanya persetujuan dewan dan sebelum dilakukan per­setujuan oleh dewan tentu ada pemba­hasan. Nah pembahasan ini dilakukan bersama-sama baik dari Pemkot mau­pun Dewan,” terang Hanafi.

Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak dewan. “Pintar sekali saya bisa merumuskan anggaran tanpa ada pembahasan, jelas tidak mungkin­lah,” katanya.

Pihaknya juga menambahkan yang menjadi notulen (penengah, Red) dalam pembahasan anggaran juga ber­asal dari Sekertaris Dewan. “Jadi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD Pe­rubahan Lahan Angkahong itu disahkan atas keputusan bersama,” terangnya.

BACA JUGA :  Cek Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 18 April 2024

Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya ke­janggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik Ka­widjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata dalamnya telah terjadi trans­aksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepe­milikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. Den­gan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.

Sejauh ini, Kejari Bogor baru mene­tapkan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).

Kabar berkembang, kasus ini kem­bali dilidik oleh jaksa lantaran Kejati Jawa Barat menerima data laporan baru. Tak lama berselang dari delik masuk, jaksa kemudian menyita duit senilai Rp26,9 miliar dari rekening He­dricus Angkawidjaja alias Angkahong. Duit ini diduga untuk pelicin transaksi jual beli tanah di Jambu Dua. Sejauh ini, jaksa masih mempelajari duit ini akan dialirkan kepada siapa saja. (*)

============================================================
============================================================
============================================================