Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor untuk membereskan kasus mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, Tanah Sareal, Kota Bogor, diseriusi. Kejari menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesian Coruption Watch (ICW) dan Peradi Kota Bogor. Mereka sepakat untuk mengungkap siapa dalang utama di balik kasus penuh drama ini.
ABDUL KADIR | YUSKA APITYA AJI
[email protected]
Beberapa nama pejabat di Pemkot dan DPRD Kota BoÂgor dibidik jaksa. Pekan ini, pemeriksaan dan pemangÂgilan akan dilakukan oleh jaksa baik di Kejari Kota Bogor maupun Kejati Bandung.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Andhie Fajar Aryanto mengatakan, penanÂdatanganan komitmen anti korupsi denÂgan KPK dan ICW ini sebagai salah satu wuÂjud komitmen perang terhadap korupsi. “Kita akan perangi korupsi, salah satunya kasus Jambu Dua yang sedang panas saat ini terus kita dalami untuk membongkar dan menguak siapa saja orang yang terlibat dalam kasus ini,†terangnya kepada BOGOR TODAY, MinÂggu (27/3/2016).
Andhie mengatakan, pihak Kejari Kota Bogor akan terus mendalami kaÂsus ini untuk melengkapi unsur-unsur tindak pidana korupsi. “Apabila keseluÂruhan unsur-unsur sudah terpenuhi, secepatnya kita akan limpahkan berkas perkara ke pengadilan,†tambahnya.
Seperti diketahui, pasca penyitaan ‘uang haram’ Rp 26,9 miliar dari rekÂening Hendricus Angkawidjaja (AngkaÂhong), kedua lembaga terkesan saling tikam dan saling tuding satu sama lain, bola panas mulai saling dilemparkan dari kubu DPRD maupun Pemkot Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, H Untung W Maryono, berkali-kali membeberkan hasil pembahasan dari DPRD hanya menyetujui anggaran untuk relokasi Jambu Dua senilai Rp 17,5 miliar. KemuÂdian, dalam dokumen RAPBD-P yang diserahkan ke Gubernur untuk dievaluÂasi anggarannya sudah menjadi Rp 49,2 miliar. Jika pernyataan Ketua DPRD Kota Bogor itu benar, maka terjadi tinÂdak pidana lain yakni pemalsuan surat yang dilakukan oleh Pemkot Bogor.
Mengenai hal ini, Pemkot Bogor Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, Hanafi, yang juga Kepala Badan Pengelolaan KeuanÂgan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Kota Bogor, membantah. Menurutnya tidak ada perbedaan anggaran yang diÂsetujui antara pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dengan DPRD Kota Bogor.
“Jelas tidak ada perbedaan dong, secara teknis untuk mengeluarkan angÂgaran ini kan perlu adanya persetujuan dewan dan sebelum dilakukan perÂsetujuan oleh dewan tentu ada pembaÂhasan. Nah pembahasan ini dilakukan bersama-sama baik dari Pemkot mauÂpun Dewan,†terang Hanafi.
Ia juga menambahkan, pihaknya tidak mungkin mengeluarkan anggaran tanpa ada pembahasan terlebih dahulu dengan pihak dewan. “Pintar sekali saya bisa merumuskan anggaran tanpa ada pembahasan, jelas tidak mungkinÂlah,†katanya.
Pihaknya juga menambahkan yang menjadi notulen (penengah, Red) dalam pembahasan anggaran juga berÂasal dari Sekertaris Dewan. “Jadi, Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang APBD PeÂrubahan Lahan Angkahong itu disahkan atas keputusan bersama,†terangnya.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya keÂjanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik KaÂwidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Ternyata dalamnya telah terjadi transÂaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata kepeÂmilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga tanah bekas garapan. DenÂgan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar.
Sejauh ini, Kejari Bogor baru meneÂtapkan empat tersangka, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias Angkahong (pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun Adnan (dari tim apraissal tanah).
Kabar berkembang, kasus ini kemÂbali dilidik oleh jaksa lantaran Kejati Jawa Barat menerima data laporan baru. Tak lama berselang dari delik masuk, jaksa kemudian menyita duit senilai Rp26,9 miliar dari rekening HeÂdricus Angkawidjaja alias Angkahong. Duit ini diduga untuk pelicin transaksi jual beli tanah di Jambu Dua. Sejauh ini, jaksa masih mempelajari duit ini akan dialirkan kepada siapa saja. (*)