KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Syamsudin akhirnya buka suara terkait bakal dibubarkannya dinas pimpinannya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2017 mendatang.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
MESKI baru seumur jagung menjabat Kepala ESDM, ia mengaku legowo untuk hengÂkang jika perubahan format menjadi Unit Pelaksana TekÂnis Daerah (UPTD), yang kini tengah digodok Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terealisasi.
“Sebagai pejabat negara, harus siap ketika ditugaskan dimanapun. Terlebih ditemÂpatkan sebagai ASN di ESDM Jabar. Intinya, kami di ESDM Kabupaten Bogor, siap jika meÂmang dibubarkan dan dibenÂtuk menjadi UPTD di wilayah,†tukasnya, Selasa (22/3/2016).
Namun, menegaskan, tuÂgasnya nanti akan tetap sama untuk mengawasi seluruh keÂgiatan pertambangan di Bumi Tegar Beriman. “Sama saja tuÂgasnya mengawasi seluruh perÂtambangan disini,†lanjutnya.
Ia menambahkan, pembenÂtukan dan pembubaran meruÂpakan bagian dari kewenanÂgan pemerintah. Ia pun siap mengikuti segal konsekuensi dan aturan yang berlaku. Meski harus hijrah ke Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.
“Akan tetapi sejauh ini saya belum melihat Peraturan PemerÂintah (PP) untuk permasalahan tersebut, sehingga kita juga haÂrus menunggu,†paparnya.
Namun, Ridwan ingin terus mengabdikan diri untuk KabuÂpaten Bogor. Walaupaun telah menjadi UPTD, ia berharap dan akan meminta ditempatÂkan di Bumi Tegar Beriman. “Kita juga boleh meminta suÂpaya penempatan pegawainÂnya sesuai dengan daerah para pegawainya tinggal,†katanya.
Bupati Bogor, Nurhayanti sendiri belum menerima kabar bakal dibubarkannya Dinas ESDM dari Pemprov Jabar. “BeÂlum ada secara resmi. Baru lisan saja tempo hari dengar dari guÂbernur,†katanya singkat.
Sebelumnya, Wakil GuberÂnur Jawa Barat, Dedy Mizwar mengakui, saat ini Pemprov Jabar tengah merintis pembenÂtukan UPTD Pertambangan, guna mengawasi seluruh kegÂiatan pertambangan yang ada.
“Fungsi UPTD tentunya melakukan pengawasan terhaÂdap pertambangan yang ada di daerah itu sendiri,†paparnya.
Tak hanya itu, Pemprov Jabar, kata Demiz juga akan melakukan perekrutan tenaga dari Dinas ESDM yang diangÂgap memiliki pengetahuan tentang pertambangan. Yang mana nantinya mereka akan bertugas di ESDM Jabar.
“Pengawasan diluar UPTD kota/kabupaten yang memiliki lokasi pertambangan, akan diÂsiapkan Satgas Penegak Hukum Lingkungan Terpad dan tugas mereka akan mengawasi ekoÂsistem kerusakan lingkungan di pertambangan,†katanya.
Seperti diketahui, berdasarÂkan UU Nomor 23 Tahun 2014, kota/kabupaten tak lagi meÂmiliki hak mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta menetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (wuip). Karena sekarang semuanya ada di pemerintah provinsi,†ujar Wakil Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar, kemarin.
Hal ini, kata dia, berimbas pada tidak relevannya fungsi Dinas ESDM di kota/kabupaten. PemÂprov Jabar pun tengah merancang aturan agar Dinas ESDM dihapusÂkan. Sebagai gantinya, pemprov akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD).
“UPTD itu akan berada di wilayah yang memiliki potensi tambang. Termasuk KabuÂpaten Bogor. Sekarang sedang kami rancang aturannya supaÂya tidak ada lagi Dinas ESDM di daerah,†lanjut Deddy Mizwar.
Menambahkan, UPTD akan dikepalai pejabat setingkat keÂpala dinas di daerah, yang berÂtugas mengawasi pelaku usaha tambang agar eksploitasi yang dilakukan tidak merusak lingÂkungan sekitarnya.
Menurut Deddy, karena beraÂda dibawah provinsi, secara otoÂmatis pegawainya juga akan diÂtarik ke provinsi. “Tapi, sebelum diberlakukan, kami akan sampaiÂkan dulu kepada bupati dan waÂlikota yang memiliki Dinas ESDM atau Pertambangan,†katanya.