JAKARTA, TODAYÂ – Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan, akhirnya menyetujui kenaikan airport taxdi sejumlah bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (AP II) mulai 1 April 2016, di antaranya Bandara Soekarno-Hatta.
Jonan menyetujui kenaikan ini, karena pelayanan bandara-bandara tersebut sudah meningkat.Airport tax juga sudah lama tidak naik, maka sudah sewajarnya dinaikkan, supaya AP II bisa memberiÂkan pelayanan yang baik keÂpada para pengguna bandara. “Karena sudah lama nggak naik, pelayanannya meningkat banyak, ya kita harus naikkan. Kalau pelayanan lebih baik tapi harganya nggak naik, ngÂgak bisa,” papar Jonan, kepada wartawan di Kantor KementÂerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (1/4/2016).
Tapi tak semua usulan AP II diterima, ada bandara yang airport tax-nya tak naik karena tidak direstui Jonan. “Ada yang sudah disetujui, ada yang belum. Mulai 1 April 2016 naik, tapi nggak semua banÂdara (yang diusulkan AP II),” ujarnya.
Sebagai informasi, AP II akan menaikkan tarif Passenger Service Charge (PSC), atau faÂmiliar disebut airport tax mulai 1 April 2016. Dengan adanya peÂnyesuaian PSC, tarif tiket akan naik karena sistem tiket penerÂbangan digabungkan dengan airport tax (PSC on Ticket).
Penyesuaian dilakukan unÂtuk 7 bandara di bawah penÂgelolaan AP II, di antaranya adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Terkait penyesuaian tarif PSC, AP II telah melakukan sosialisaÂsi kepada maskapai hingga penÂumpang jasa angkutan udara.
Sementara, PT Angkasa Pura II (AP II) (Persero), selaku pengelola Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jasa transporÂtasi udara pasca terbitnya surat Menteri Perhubungan Nomor PR 303/1/15 PHB 2016, tangal 21 Januari 2016, Tentang PersetuÂjuan tarif pelayanan Jasa PenÂumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang lebih dikenal dengan Airport Tax.
Direktur Utama AP II, Budi Karya Sumadi mengatakan, peÂnyesuaian tarif PSC ini, bertuÂjuan untuk peningkatan pelayÂanan dan fasilitas yang ada di Bandara Internasional tersebut. “AP II selalu dan terus mensoÂsialisasikan kepada penumpang bahwa penyesuaian PSC ini, guna meningkatkan pelayanan dan fasilitas, untuk kenyamanÂan pengguna jasa di Bandara Soetta,” kata dia dalam keteranÂgan tertulis, Jumat (1/4/2016).
Ada sejumlah fasilitas yang bakal bertambah pasca penyeÂsuaian tarif PSC tersebut, di antaranya ruang tunggu akan semakin luas dan nyaman, toiÂlet yang tetap bersih, adanya penambahan petugas customer service, customer service moÂbile di setiap terminal, peningÂkatan fasilitas security yang tergolong canggih dan penamÂbahan petugas keamanan, guna menjamin keamanan yang lebÂih baik lagi. “Untuk diketahui, PSC sejak tahun 2009 silam, belum pernah naik. SemenÂtara, beban pegawai, listrik dan biaya pemeliharaan perawatan setiap tahun naik,” ujarnya.
Ditambahkan Budi, piÂhaknya meminta agar para pengguna jasa dapat memakÂlumi atas penyesuaian PSC tersebut. Pasalnya, airport tax merupakan cost recovery, dan hal tersebut membuat AP II bisa berupaya untuk terus berinvestasi atas kegiatan yang ada. Kami harus memiliki aliran uang atau cash flow yang kuat agar mampu berinvestasi di seluruh bandara yang dikelola dalam upaya meningkatkan pemenuhan hak penumpang menggunakan jasa bandara menjadi lebih baik. “Kami berÂharap, pengguna jasa Bandara Soetta dapat memahami, serta memaklumi kebijakan ini,” tanÂdasnya.
(Yuska Apitya/dtkf)