PERATURAN perundang-undangan tentang benda cagar budaya memang tidak begitu populer bila dibandingkan peraturan UU lainnya, seperti UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), UU Pornografi, UU Lalu Lintas dsb.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Nampaknya, kalanÂgan awam kurang begitu memperhatiÂkan dan memahami keberadaan aturan hukum positip (ius constitutum) tentang cagar budaya. AkibatÂnya, bisa jadi warga masyarakat kurang mempedulikan atau bahkan terkesan mengabaikan tentang benda cagar budaya, sebÂagai kekayaan budaya bangsa dan sekaligus amanat UU, yang wajib dilindungi dan dilestarikan.
Benda cagar budaya telah diatur dalam UU No. 11 /2010 tentang Cagar Budaya (LembaÂran Negara RI Tahun 2010 No. 130). Setelah diberlakukannya UU ini, 24 November 2010, maka peraturan terkait sebelumnya tentang Benda Cagar Budaya, yang tertuang dalam UU No. 5 / 1992, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Berdasarkan UU tersebut yang dimaksud cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan yang dapat berupa benda, bangunan, strukÂtur, situs, serta kawasan cagar buÂdaya baik yang ada di darat dan/ atau di air yang perlu dilestariÂkan keberadaannya karena meÂmiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan meÂlalui proses penetapan.
Setiap orang dapat memiÂliki dan/atau menguasai benda, bangunan, struktur, dan/atau situs cagar budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-UnÂdang. Kepemilikan di atas dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuÂali yang dikuasai oleh negara. UU ini juga merumuskan bahwa seÂtiap orang yang melindungi cagar budaya berhak memperoleh kompensasi insentif berupa penÂgurangan pajak bumi dan banguÂnan dan/atau pajak penghasilan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Benda atau bangunan dapat diusulkan sebagai benda cagar budaya apaÂbila memiliki kriteria berusia 50 tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, penÂdidikan, agama, dan/atau kebuÂdayaan; serta memiliki nilai buÂdaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Orang yang menemukan cagar budaya, wajib melaporkÂannya kepada instansi yang berÂwenang di bidang kebudayaan, Polri, dan/atau instansi terkait paling lama 30 hari sejak ditemuÂkannya (Pasal 23). Demikian pula bagi mereka yang memiliki dan/ atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanÂpa dipungut biaya.
Adapun ancaman pidana bagi orang yang melanggar ketentuan UU Cagar Budaya ini bervariasi, baik berupa pidana penjara palÂing singkat 3 bulan, paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 10 miliar. Ketentuan pidana yang dimaksud diberlakuÂkan kepada mereka yang melakuÂkan perbuatan, diantaraya tanpa izin mengalihkan kepemilikan cagar budaya, tidak melaporkan temuan cagar budaya, tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian cagar budaya, sengaja menceÂgah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya pelestarian cagar budaya, merusak, mencuri cagar budaya, menadah hasil pencurian cagar budaya, serta tanpa izin memindahkan cagar budaya. Jika perbuatan pidana terkait pelestarian cagar budaya tersebut dilakukan oleh pejabat, maka pidananya dapat ditambah 1/3. (vide Pasal 101 – 115). (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















