CIBINONG, TODAYÂ – PemerÂintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) menerbitkan edaÂran agar para pengusaha angÂkutan umum menurunkan tarif angkutan sebesar tiga persen menyusul turunnya harga BaÂhan Bakar Mintak (BBM) mulai Jumat (1/4/2016).
Kepala Bidang Terminal dan Angkutan Jalan pada DLLAJ, Dudi Rukmayadi menjelaskan, surat edaran bernomor 551.21/1242/DLLAJ tertanggal 1 April 2016 itu diÂtandatangani langsung Kepala DLLAJ Kabupaten Bogor, SoeÂbiantoro dan Ketua Organda Kabupaten Bogor, Gunawan.
“Jika tidak mengindahkan, tentu ada sanksi administraÂtif. Kami akan beri peringatan dari satu hingga tiga. Jika beÂlum juga menurunkan tarif sesuai edaran, maka kami akan cabut izin trayeknya,†kata Dudi saat dihubungi BoÂgor Today, Jumat (1/4/2016).
Ia menjelaskan, untuk pengawasannya, ia akan mendengar keluhan maÂsyarakat jika masih ada anÂgkutan umum yang masih memberlakukan tarif sebeÂlum harga BBM turun sebeÂsar Rp 500 per liter.
“Kami akan dengar keÂluhan masyarakat. Intinya akan ada sanksi. Tapi yang memberikan sanksi tentunÂya bidang pengedalian dan operasional (dalops). Ada juga sanksi tilang jika ada angkutan umum yang maÂsih membandel,†lanjutnya.
Tapi kata Dudi, edaran ini hanya berlaku untuk anÂgkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. “Karena kami di Kabupaten Bogor, jadi untuk angkutan di Kabupaten Bogor saja. Tidak untuk yang antar kota antar provinsi,†tukasnya.
Meski Dudi mengakui edaÂran itu sudah sampai pada organda di masing-masing kecamatan, saat Bogor Today menelusuri tarif sejumlah trayek angkuta di Bumi Tegar Beriman, masih ada saja yang memberlakukan tarif lama.
Angkutan umum 05 juruÂsan Ciomas-Cibinong, misÂalnya, mereka masih memÂberlakukan tarif Rp 3.000 untuk sekali perjalan. Salah satu sopir, Mulyadi (28) menÂgaku belum mengetahui adÂanya edaran itu, namun ia siap jika memang harus menurunkan tarifnya.
“Memang sudah ada ya edarannya? Saya belum daÂpet soalnya. Tapi memang sih harga bensin sudah tuÂrun,†katanya.
Salah satu penumpang, Haryati (32) pun mendamÂbakan turunnya tarif anÂgkot. Meski tidak terlalu signifikan, baginya itu akan meringankan usaha warung yang dimilikinya. “Ya lumaÂyan lah untuk ngurangin biÂaya transport,†kata dia.
Pemerintah telah memuÂtuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter. Maka terhitung 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan unÂtuk menurunkan harga BBM.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar MinÂyak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir denÂgan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, menÂteri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.
(RiÂshad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















