CIBINONG, TODAY – Pemer­intah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) menerbitkan eda­ran agar para pengusaha ang­kutan umum menurunkan tarif angkutan sebesar tiga persen menyusul turunnya harga Ba­han Bakar Mintak (BBM) mulai Jumat (1/4/2016).

Kepala Bidang Terminal dan Angkutan Jalan pada DLLAJ, Dudi Rukmayadi menjelaskan, surat edaran bernomor 551.21/1242/DLLAJ tertanggal 1 April 2016 itu di­tandatangani langsung Kepala DLLAJ Kabupaten Bogor, Soe­biantoro dan Ketua Organda Kabupaten Bogor, Gunawan.

“Jika tidak mengindahkan, tentu ada sanksi administra­tif. Kami akan beri peringatan dari satu hingga tiga. Jika be­lum juga menurunkan tarif sesuai edaran, maka kami akan cabut izin trayeknya,” kata Dudi saat dihubungi Bo­gor Today, Jumat (1/4/2016).

Ia menjelaskan, untuk pengawasannya, ia akan mendengar keluhan ma­syarakat jika masih ada an­gkutan umum yang masih memberlakukan tarif sebe­lum harga BBM turun sebe­sar Rp 500 per liter.

“Kami akan dengar ke­luhan masyarakat. Intinya akan ada sanksi. Tapi yang memberikan sanksi tentun­ya bidang pengedalian dan operasional (dalops). Ada juga sanksi tilang jika ada angkutan umum yang ma­sih membandel,” lanjutnya.

Tapi kata Dudi, edaran ini hanya berlaku untuk an­gkutan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bogor. “Karena kami di Kabupaten Bogor, jadi untuk angkutan di Kabupaten Bogor saja. Tidak untuk yang antar kota antar provinsi,” tukasnya.

Meski Dudi mengakui eda­ran itu sudah sampai pada organda di masing-masing kecamatan, saat Bogor Today menelusuri tarif sejumlah trayek angkuta di Bumi Tegar Beriman, masih ada saja yang memberlakukan tarif lama.

Angkutan umum 05 juru­san Ciomas-Cibinong, mis­alnya, mereka masih mem­berlakukan tarif Rp 3.000 untuk sekali perjalan. Salah satu sopir, Mulyadi (28) men­gaku belum mengetahui ad­anya edaran itu, namun ia siap jika memang harus menurunkan tarifnya.

“Memang sudah ada ya edarannya? Saya belum da­pet soalnya. Tapi memang sih harga bensin sudah tu­run,” katanya.

Salah satu penumpang, Haryati (32) pun mendam­bakan turunnya tarif an­gkot. Meski tidak terlalu signifikan, baginya itu akan meringankan usaha warung yang dimilikinya. “Ya luma­yan lah untuk ngurangin bi­aya transport,” kata dia.

Pemerintah telah memu­tuskan untuk menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar subsidi sebesar Rp 500 per liter. Maka terhitung 1 April 2016 pukul 00.00 WIB, pemerintah memutuskan un­tuk menurunkan harga BBM.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Min­yak (BBM), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir den­gan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2015, men­teri menetapkan harga BBM setiap tiga bulan sekali.

(Ri­shad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================