ADANYA upaya uji materi (judicial review) terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Organ Struktur PDAM Tirta Kahuripan, rupanya cukup mengganggu persiapan pembentukan panitia seleksi sebelum masa jabatan Hadi Mulya Asmat Cs, habis Juli mendatang.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) SekretarÂiat Daerah (Setda) Kabupaten Bogor, Benny Delyuzar menjelaskan, saat ini kami sedang persiapan membuat rancangan peraturan bupati (raperbup) untuk direkÂsi dan pembentukan panitia seleksi.
“Namun, karena ada juÂdicial review ke Mahkamah Agung (MA), kami juga jadi harus berkoordinasi dengan bagian bantuan hukum. ApakÂah menunggu hasil judicial reÂview, atau langsung dibuat saja. Jangan sampai ini bertentanÂgan,†kata Benny kepada Bogor Today, Senin (4/4/2016).
Melihat masa bhakti direksi terÂkini habis pertengahan tahun ini, Benny dan kolega tetap melanjutÂkan proses pembentukan raperÂbup direksi dan pembentukan paÂnitia seleksi. “Tetap kami lakukan. Karena masa bhakti sebentar lagi habis, jadi tetap harus disiapkan,†tukas Benny.
Terpisah, Kepala Bagian Perundang-undangan (Kabag Per UU) pada Setda Kabupaten Bogor, Ade Jaya menegaskan, perda yang ada di Bumi Tegar Beriman tidak pernah bertenÂtangan dengan aturan-aturan yang ada diatasnya.
“Iya, karena kita membuat perda kan nyantol dengan aturan diatasnya dan tidak boleh bertentangan,†kata Ade Jaya.
Terkait judicial review ke MA yang diajukan salah seorang kaÂlangan internal PDAM, Ade Jaya pun tak bisa melarang atau meÂnolaknya. “Tidak bisa, karena mengajukan langsung ke MA. Nanti MA menghubungi kami seperti apa hasilnya,†kata Ade.
Informasi yang dihimpun Bogor Today, upaya judicial reÂview ini diajukan seorang yang ingin menjadi salah satu direksi PDAM Tirta Kahuripan yang usianya telah melewati batas yang tercantum dalam pasal 4 Perda Nomor 7 Tahun 2007.
Selain itu, pasal nomor 5 pun hendak diuji materi. Dalam pasal itu, memuat laranÂgan adanya hubungan saudara dengan bupati, wakil bupati dan atau pejabat yang memiliki kewenangan membuat kebiÂjakan di Bumi Tegar Beriman.
Menurut Mantan Wakil BupaÂti Bogor, Karyawan Faturahman menilai, upaya judicial review itu memiliki muatan nepotisme yang sangat kental untuk menÂduduki kursi direksi PDAM Tirta Kahuripan. “Padahal, semangat reformasi dan revolusi mental kan menjadikan KKN musuh noÂmor satu,†katanya.
Ini bukan masalah hak orang untuk mengajukan gugatan, menurutnya hukum positif di Indonesia menganut azas lex specialist derogat lex generaÂlis. “Artinya, ketentuan khuus mengesampingkan ketentuan umum. Kalau hak, itu sifatnya generalis,†tukasnya.