
UNTUK menjamin adanya kepastian hukum, Undang-Undang (UU) telah mengatur tentang masa kadaluwarsa kewajiban menjalani hukuman.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
PASAL 84 ayat (2) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana telah meÂnentukan masa kadaluwarsa kewÂajiban menjalani hukuman, yakni : a. 2 tahun untuk semua pelangÂgaran b. 5 tahun untuk kejahatan yang dilakukan dengan mengÂgunakan alat percetakan c.sudah lebih dari 1/3 tenggang waktu gugurnya hak untuk menuntut hukuman bagi kejahatan lainnya. Namun, khusus kewajiban menÂjalani pidana mati tidak dikenal adanya masa kadaluwarsa (Pasal 84 ayat 4 KUHP).
Pelaku tindak pidana yang meninggal dunia sudah dengan sendirinya perkara pidananya telah selesai, sehingga gugur pula hak untuk menuntut keÂpada pelaku maupun kewajiban menjalani hukumannya (Pasal 83 KUHP). Dengan demikian hukuÂman yang seharusnya dijatuhÂkan tidak dapat dialihkan kepada orang lain, siapapun juga.
Ketentuan tersebut didasari oleh pertimbangan bahwa kejaÂhatan yang dilakukan seseorang hanya melekat secara pribadi keÂpada pelakunya, tanpa bisa diaÂlihkan, digantikan, atau diwarisÂkan. Namun demikian, terhadap sanksi pidana yang terkait denÂgan pidana denda serta harta benda hasil kejahatan, bisa dialiÂhkan kepada ahli warisnya atau dirampas untuk negara dari penÂguasaan ahli warisnya. Misalnya harta kekayaan hasil korupsi yang dikuasai oleh ahli waris pelaku dapat dirampas oleh negara. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















