bambangsPengangakatan anak telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya Undang – Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang antara lain mengatur, bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Secara teknis yuridis untuk mengangkat anak perlu diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, diantaranya sebagai berikut.

BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM

Syarat anak angkat

Syarat anak yang akan diangkat, adalah a. be­lum berusia 18 (dela­pan belas) tahun; b. merupakan anak ter­lantar atau ditelantarkan; c. be­rada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan d. memerlukan per­lindungan khusus.

BACA JUGA :  TIPS JITU BERHENTI MEROKOK

Syarat calon orang tua angkat

Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat : a.se­hat jasmani dan rohani; b. beru­mur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. beragama sama dengan agama calon anak angkat; d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum kare­na melakukan tindak kejahat­an; e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun; f. tidak merupakan pasangan sejen­is; g. tidak atau belum mempun­yai anak atau hanya memiliki satu orang anak; h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; j. membuat pernyata­an tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;k. adan­ya laporan sosial dari pekerja so­sial setempat; l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin penga­suhan diberikan; dan m. mem­peroleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.

BACA JUGA :  REFLEKSI HARI PENDIDIKAN NASIONAL: REPRESI SISTEM PENDIDKAN DALAM BENTUK KOMERSIALISASI

Tata cara pengangkatan anak

Tata cara pengangkatan anak bisa ditempuh dengan dua jalan, yakni melalui adat kebiasaan maupun permohonan. Melalui adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersang­kutan; Sedangkan cara permo­honan, secara garis besarnya dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pengadi­lan, selanjutnya pengadilan me­nyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke isntansi terkait. Seorang diperkenankan mengakat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun. Bila calon anak angkat kembar, pen­gangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kem­barnya. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================