Pengangakatan anak telah diatur dalam beberapa peraturan perundangan, diantaranya Undang – Undang (UU) No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang antara lain mengatur, bahwa pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak, dan tidak memutuskan hubungan darah antara anak angkat dengan orangtua kandungnya. Secara teknis yuridis untuk mengangkat anak perlu diperhatikan ketentuan yang terdapat dalam PP No. 54 tahun 2007 Tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, diantaranya sebagai berikut.
BAMBANG SUDARSONO
Pemerhati Hukum dan HAM
Syarat anak angkat
Syarat anak yang akan diangkat, adalah a. beÂlum berusia 18 (delaÂpan belas) tahun; b. merupakan anak terÂlantar atau ditelantarkan; c. beÂrada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan d. memerlukan perÂlindungan khusus.
Syarat calon orang tua angkat
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat : a.seÂhat jasmani dan rohani; b. beruÂmur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun; c. beragama sama dengan agama calon anak angkat; d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum kareÂna melakukan tindak kejahatÂan; e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun; f. tidak merupakan pasangan sejenÂis; g. tidak atau belum mempunÂyai anak atau hanya memiliki satu orang anak; h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis orang tua atau wali anak; j. membuat pernyataÂan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;k. adanÂya laporan sosial dari pekerja soÂsial setempat; l. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengaÂsuhan diberikan; dan m. memÂperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial.
Tata cara pengangkatan anak
Tata cara pengangkatan anak bisa ditempuh dengan dua jalan, yakni melalui adat kebiasaan maupun permohonan. Melalui adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangÂkutan; Sedangkan cara permoÂhonan, secara garis besarnya dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada pengadiÂlan, selanjutnya pengadilan meÂnyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke isntansi terkait. Seorang diperkenankan mengakat anak paling banyak dua kali dengan jarak waktu paling singkat dua tahun. Bila calon anak angkat kembar, penÂgangkatan anak dapat dilakukan sekaligus dengan saudara kemÂbarnya. (*)
Bagi Halaman