BOGOR TODAYÂ – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota BoÂgor menerbitkan aturan baru. Bagi warga yang telat menguÂrus akta kelahiran bakal dikeÂnakan denda.
Kabid Informasi KepenÂdudukan Disdukcapil Kota Bogor, Syafrina menjelaskan, sejak 1 April lalu pihaknya memberlakukan sanksi adÂministrasi berupa denda uang. “Sudah belasan warga dikenakan denda,†ujarnya.
Menurutnya, pemberÂlakuan denda dengan membayar uang ini meruÂjuk pada Perda No. 4 Tahun 2015 tentang PenyelenggÂaraan Administrasi KepenÂdudukan.
“Sesuai perda itu, penguÂrusan dan penertiban dokuÂmen kependudukan tidak dipungut biaya. Tapi, setiap penduduk dikenai sanksi adÂministratif berupa denda apaÂbila melampaui batas waktu pelaporan kendudukan dan catatan sipil,†paparnya.
Sanksi administratif ini, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar peduli pada dokumen kepenÂdudukan serta tertib adminisÂtrasi kependudukan. “Untuk sementara ini pembayaran denda dilakukan di Kantor Disdukcapil. Nantinya, uang denda itu akan masuk ke kas daerah sebagai penerimaan daerah,†katanya.
Beberapa item pelayanan dokumen kependudukan memiliki jangka waktu berÂbeda muali 30 hari hingga 60 hari kerja dengan denda variatif mulai Rp10 ribu samÂpai Rp2 juta. “Denda terbeÂsar diberikan kepada warga negara asing yang menetap sementara,†tutupnya.
(YusÂka Apitya)