POLISI Resor Bogor Kota menuntaskan operasi berantas sindikat narkoba atau yang biasa disebut ‘Operasi Bersinar’. Hasilnya, 16 tersangka pemakai dan pengedar narkoba serta obat-obat terlarang berhasil diringkus pihak kepolisian.
Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]
Kepala Satuan NarÂkoba, AKP WaÂhyu Agung menÂgatakan, dari 16 tersangka penyÂalahgunaan narkoba itu meruÂpakan jumlah dari 15 kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian selama melakukan operasi bersinar. “Dari 16 tersangka, sebanyak 5 orang tersangka kami limpahkan ke BNN Kabupaten Bogor unÂtuk menjalani rehabilitasi,†ujarnya kepada BOGOR TOÂDAY kemarin.
Ia juga menambahkan, para tersangka ini berhaÂsil diringkus dari beberapa wilayah di Kota Bogor dan dengan jangka waktu yang relatif singkat, yakni hanya 10 hari. “Banyak barang bukti yang sudah kami amankan, diantaranya barang bukti ganÂja, sabu, ekstasi, psikotropika jenis aprazolam, pil eximer (obat keras) dan pil trihexyÂhenidyl,†tambahnya.
Menurutnya hal ini meruÂpakan komitmen dari KeÂpolisian di Kota Bogor untuk mencegah dan menghentikan adanya peredaran dan peÂnyalahgunaan narkoba. “Ini merupakan bentuk komitmen kami, siapa saja yang mengÂgunakan narkoba akan kami tangkap dan amankan tanpa memandang siapa orang yang melanggar aturan undang-unÂdang itu,†paparnya.
Saat ini para tersangka masih mendekap dengan staÂtus tahanan rutan di kantor polisi resor Kota Bogor. Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang NarkotiÂka.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 taÂhun pidana. Dendanya paling sedikit satu milyar dan paling banyak sepuluh milyar bagi para pelaku narkoba,†pungÂkasnya.
(Abdul Kadir Basalamah)