TRUK SITAAN

lepasSatu unit truk Hino berwarna biru dengan nopol B 9776 QI terparkir dibahu Jalan Raya Tegar Beriman tepat disamping Mapolres Bogor.

Truk sitaan pada Minggu (26/7/2015) lalu, kini hanya menjadi etalase jalan semata, truk yang diamankan di rest area Sentul membawa ganja seberat 3.8 ton, namun hingga saat ini jajaran Polres Bogor belum bisa membuktikan kepemilikan barang haram tersebut.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

Meski pernah direaleas dengan satu tersangka berstatus kurir inisial TP (47). Namun kini pelaku telah dibebaskan karena tak cukup bukti, saat itu pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 111 ayat 2, dan Pasal 132 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman.

BACA JUGA :  Korsleting Listrik Lumat Rumah di Desa Pasarean Bogor

( foto kozer )

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================