KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus mark up pengadaan lahan relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jambu Dua, yakni Hidayat Yudha Priatna, Irwan Gumelar dan Roni Nosru Adnan. Keputusan ini diambil setelah Kejari Bogor mendapat wangsit khusus dari Kejati Jawa Barat. Benarkah ada hasil pengembangan?
ABDUL KADIR BASALAMAH|YUSKA APITYA
[email protected]
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Andhie Fajar AriÂanto mengatakan, perpanjangan penahanan ini telah diajukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Kepada tersangka inisial HYP diperpanjang selama 50 hari yang mulai dihitung sejak tanggal 26 April hingga 25 Mei 2016 mendatang,†katanya kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Andhie juga menambahkan, kedua tersangka lain yang ditahan belakangan setelah ditahanannya Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, yakni Roni Nasru Adnan dan Irwan Gumelar juga sudah diajukan perpanjangan oleh Kejari Kota Bogor. “SeÂmentara untuk tersangka inisial IG (Irwan Gumelar) dan RNA (Roni Nosru Adnan) dilakukan perÂpanjangan untuk jangka waktu 30 hari kedepan yang terhitung sejak 28 April hingga 27 Mei 2016 mendatang,†terangnya.
Lebih dalam ia juga menerangkan, untuk menembus sampai kepada proses persidanÂgan ada beberapa syarat formil di internal Kejari Kota Bogor yang harus dilalui. “Dalam tahapan (pelimpahan berkas dan tersangka, Red) ini, tim JPU sudah melakukan koordiÂnasi terlebih dahulu kepada pimpinan Kejari Kota Bogor untuk memaksimalkan bukti-bukti pada saat proses persidangan nanti,†paparnya.
Terkait kasus ini, ia juga menerangkan saat ini Kejati Bandung, Jawa Barat juga tengah melakukan proses penyidikan, sehingga dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.
 “Jika nanti selama masa perpanjanÂgan tersebut berkas belum mencukupi, maka masa perpanjangan tahanan sesÂuai dengan KUHAP bisa diberlakukan lagi,†pungkas Andhie sepulang dari Kejati Bandung kemarin.
Kasus ini sejatinya sudah menjadi cicipan pengamat dan pegiat hukum di Kota Bogor. Yang terbaru adalah Tim Advokasi Bogor Bersih (TABB) juga mendatangi Pengadilan Negeri (PN) BoÂgor yang menggugat (Citizen Law Suit) Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto dan seluruh Anggota DPRD Kota Bogor, untuk segera mengembalikan anggaran sisa pembelian lahan Jambu Dua.
Koordinator penggugat, Dwi AryÂwendo mengatakan 12 orang yang melakukan gugatan ini sebagai bentuk untuk mewakili seluruh masyarakat di Kota Bogor. “Kami sebagai warga negara mempunyai hak konstitusi dan melihat pembebasan lahan ini disinyÂalir Walikota Bogor ini telah melakuÂkan perbuatan melawan hukum, yakni penganggaran lahan Jambu Dua ini di DPRD dan evaluasi Gubernur hanya mengesahkan Rp 17,5 miliar, lalu kenaÂpa angka ini bisa berubah menjadi Rp 49,2 miliar,†terangnya, usai melayangÂkan gugatan di PN Bogor, kemarin.
Dwi yang juga Dosen Hukum Universitas Ibnu Khaldun (Uika) Bogor itu juga menjelaskan, sebagai masyaraÂkat yang mencari sebuah keadilan hanya ingin mengungkap ada apa seÂbenarnya dalam kasus ini, agar seluruh masyarakat Kota Bogor terbuka. “Saya perhatikan sebagian besar masyarakat Kota Bogor hanya mengiyakan saja apa yang diputuskan oleh Pemkot Bogor,†terangnya.
Ia juga menambahkan, TABB telah memberikan bukti-bukti yang diserÂtakan didalam surat gugatan yang diÂberikan kepada Pengadilan Negeri Kota Bogor. “Bukti-buktinya yakni KeputuÂsan Pimpinan DPRD Kota Bogor Nomor 903-13 Tahun 2014 tentang Persetujuan Penyempurnaan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bogor dan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat tertangÂgal 5 November 2014 yang berisi penÂganggaran yang baru dialokasikan unÂtuk Pengadaan Tanah dalam Perubahan APBD pada SKPD Kantor Dinas KoperaÂsi dan UMKM Nomor 1.15.1.15.01.17.98 Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk relokasi Pedagang Kaki Lima adalah sebesar Rp. 17,5 miliar,†jelasnya.
Dalam hal ini, ternyata muncul penganggaran yang berbeda oleh tergugat, yakni Walikota Bogor dan DPRD Kota Bogor yang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Tahun 2014 tanggal 6 November 2014, dimana alokasi untuk pengadaan tanah dalam Perubahan APBD pada SKPD Kantor Koperasi dan UMKM diatas unÂtuk pelaksanaan pengadaan tanah unÂtuk relokasi PKL nya menjadi Rp 49,2 miliar.
“Tindakan para tergugat yang telah menetapkan penganggaran yang berÂbeda itu merupakan perbuatan melaÂwan hukum dan melanggar Pasal 28 H UUD 1945, dimana hak para penggugat, yakni warga Kota Bogor untuk hidup sejahtera lahir dan batin mengharusÂkan kekayaan dan keungan negara in casu Kota Bogor dengan benar sehingÂga para tergugat wajib memberikan hak para penggugat tersebut,†terang kuasa hukum penggugat, Munathsir Mustaman, kemarin.
Selain itu perbuatan melawan huÂkum para tergugat juga digugat dengan dasar UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang PemÂberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Didalam surat gugatan kami meminta uang Rp 31,7 miliar dikembalikan unÂtuk kepentingan warga miskin di Kota Bogor dan dibayarkan melalui rekenÂing Pemerintah Daerah Kota Bogor,†tegasnya.
Sementara itu, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, dirinÂya siap menghadapi gugatan tersebut. Menurut dia, semua keputusan yang dibuatnya sudah sesuai dengan lanÂdasan dan hukum yang berlaku. “Kita harus kuat. Akan kami hadapi. Semua ada datanya, semua ada landasannya,†tandasnya.
Kabag Humas Pemkot Bogor, EnÂcep Mohammad Al-Hamidi, memperÂsilahkan semua elemen ikut mengupas perkara ini. “Namun, semua sudah ada prosedurnya. Kan sudah ditanÂgani sama yang berwenang. Kalau ada gugatan ya silahkan saja. Semua meÂkanisme penganggaran sudah dilakuÂkan sesuai prosedur,†kata dia, kemaÂrin petang.
Proses hukum yang sedang berjalan mengenai skandal lahan panas Jambu Dua ini masih berjalan. Kasuspenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung, Jawa Barat, Raymond Ali mengatakan, pihaknya masih mendalami fakta huÂkum terkait kematian Hendricus AnÂgkawidjaja (Angkahong). “Kita akan terus selidiki kasus ini hingga tuntas sampai ke akarnya, bukti-bukti kemaÂtian Angkahong terus kita perdalam. Kita juga masih mengkaji keterangan para saksi,†singkatnya, kepada BOÂGOR TODAY.
Kasus korupsi lahan Pasar Jambu Dua ini mencuat setelah adanya keÂjanggalan dalam pembelian lahan selÂuas 7.302 meter persegi milik HendriÂcus Angkawidjaja alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014 silam. Ternyata di dalamnya telah terjadi tranÂsaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan Angkahong kepada Pemkot Bogor ternyata status kepemilikannya beragam, mulai dari Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB) hingga tanah bekas garapan.
Dengan dokumen yang berbeda itu, harga untuk pembebasan lahan Angkahong seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga Rp 43,1 miliar. Empat orang tersangka dari kalangan bawah, yakni Hidayat Yudha Priatna (Kepala Dinas Koperasi dan UMKM), Irwan Gumelar (Camat Bogor Barat), Hendricus Angkawidjaja alias AngkaÂhong (Pemilik tanah yang dikabarkan meninggal dunia) dan Roni Nasrun AdÂnan (dari tim apraissal tanah).
Berkas perkara Jambu Dua juga telah masuk ke Kejaksaan Tinggi (KeÂjati) Provinsi Jawa Barat dan Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi PemberÂantasan Korupsi (KPK). Ketiga lembaga yudikatif tertinggi itu kini tengah meÂmantau perkara ini.
Dikonfirmasi ulang melalui pesan Whatsap, Ketua Komisioner KPK, Agus Rahardjo, menunggu pelimpahan peÂnyelidikan dari kejaksaan. “Kami ikut memantau. Jika memang ada penyimÂpangan, tim yang turun. Pas penepatan para tersangka, kami juga sudah turunkÂan tim khusus,†kata Agus, menjawab BOGOR TODAY, kemarin petang. (*)