Perumahan Sailendra Titipan Siapa?

HL-foto-kozerPolemik pelanggaran Ruang Terbuka Hi jau (RTH) dan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) di Perumahan Sailendra Residence masih berlanjut. DPRD Kota Bogor mencurigai, ada beking pejabat yang bermain dalam proyek perumahan tersebut.

Oleh : Abdul Kadir Basalamah
[email protected]

Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad As­wandi (Kiwong) meminta Dinas Pengawasan Bangu­nan dan Pemukiman (Was­bangkim) segera melimpahkan berkas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat­pol PP) untuk segera ditindaklanjuti.

“Kalau sampai Selasa (3/5/2016) be­lum ada itikad baik Sailendra untuk mem­bongkar empat kavling guna dijadikan RTH. Wasbangkim harus segera melimpah­kannya ke Satpol PP, tidak ada alasan lagi. Kalau masih didiamkan, berarti ada beking kuat disitu,” kata Kiwong, Minggu (1/5).

BACA JUGA :  Wabup Ade Ruhandi Paparkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Kabupaten Bogor Kantongi WTP ke-8

Menurut dia, apabila sudah dilimpah­kan berkas pelanggaran kepada Satpol PP, maka tidak ada tawar menawar lagi soal pembongkaran. “Satpol PP itu punya ang­garan untuk ngebongkar, jadi segera saja limpahkan,” tegas politisi Ppp itu.

Lebih lanjut, kata Kiwong, apabila nantinya Sailendra sudah membongkar sebanyak empat kavling untuk dijadikan RTH. Komisi A akan kembali menghitung apakah luasan ruang terbuka hijau sudah cukup atau tidak, sesuai dengan aturan yang ada. “Akan kami lihat lagi apakah su­dah sesuai aturan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pada pekan ini de­wan akan memanggil tiga dinas, yakni Sat­pol PP, Wasbangkim, dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) terkait sengkarut Sailendra Res­idence. “Sudah diagendakan, tinggal dilay­angkan saja suratnya,” katanya.

BACA JUGA :  Petugas PUPR Kota Bogor Wafat Saat Bekerja, Dugaan Sementara Akibat Sengatan Listrik

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bo­gor, Untung W Maryono menegaskan bah­wa Komisi A sudah berkoordinasi kepada pimpinan untuk memanggil ketiga dinas tersebut. “Surat untuk pemanggilan ting­gal ditandatangani saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengen­dalian dan Operasional Satpol PP, Agus­tiansyach menyatakan bahwa hingga kini pihaknya belum mendapatkan limpahan berkas soal pelanggaran yang dilakukan Sailendra Residence. “Sampai sekarang be­lum terima,” kata dia.

Agus menambahkan, apabila berkas tersebut sudah dilimpahkan, Satpol PP akan mempelajari dimana letak kesalahannya sebelum melakukan penindakan. “Kami ti­dak boleh salah dalam menegakkan Perda, makanya akan dipelajari lebih lanjut. Setelah itu baru bertindak,” tandasnya.

(Yuska)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================