CIBINONG, TODAYÂ – Komisi II DPRD Kabupaten Bogor menyÂoroti kerjasama PD pasar Tohaga dengan pihak ketiga dalam menÂgelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu. Pasalnya, selama ini kerjasama tersebut diangÂgap merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor, karena PD Pasar Tohaga mampu menyumbang PAD hingga Rp 500 juta setahun.
“Jelas merugikan. Karena PAD bukan masuk ke pemda. Tapi ke pihak ketiga. Kalau diÂhitung prosentasenya, 45 persÂen itu milik Pemkab Bogor dan 55 persen punya swasta nanti,†ujar Ketua Komisi II,Yuyud Wahyudin kata dia, Minggu (8/5/2016).
Menurutnya, kontribusi PAD yang diberikan PD Pasar TohaÂga selama ini belum maksimal. Bagi politisi PPP itu, sangat tiÂdak wajar saat perusahaan miÂlik daerah, justru dikuasai oleh pihak swasta.
“Kenyataan dilapangan, pendapatan lebih besar swasÂta. Itu sebabnya pasar yang dikelolah oleh swasta harus di judicial review segera, sepÂerti Pasar Cibinong, Cileungsi, Jonggol,â€tukas Yuyud.
Ia menjelaskan, Komisi II akan menggelar rapat untuk membahas kontrak kerja PD Tohaga dengan pihak swasta. Menurutnya, dari pengawasan selama ini, kontrak kerja itu justru merugikan PAD.
“Kontrak kerja dengan pihak ketiga akan dievaluÂasi seluruhnya. Kalau diÂmungkinkan diperbaiki ada addendum, kita juga akan menyarankan untuk addenÂdum,†terangnya.
Selain judicial review, kata dia, Komisi II juga mengharamÂkan bangunan Pasar Tohaga dibangun oleh pihak ketiga, karena banyak pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ketiga tersebut.
“Contoh Pasar Cibinong, Pasar Jonggol yang tidak sesÂuai dengan site plan. Sehingga kita haramkan pasar Tohaga dibangun pihak ketiga. Kalau tidak salah tahun 2016 ini Pasar Nanggung akan dibangun. Dan itu juga kita minta kepada BuÂpati Bogor Nurhayanti untuk tidak menyerahkan kepada pihak ketiga, karena mengunÂtungkan pihak swasta,†pungÂkasnya.
(Rishad Noviansyah)