Dispenda Berikan Keringanan Pajak

Untitled-2BOGOR TODAY – Menyusul kenaikan Nilai Jual Objek Pa­jak (NJOP) Pemerintah Kota Bogor mewujudkan keadilan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Selain membebaskan pem­bayaran PPB bagi masyarakat tidak mampu yang memiliki ob­jek pajak di bawah 100 ribu, juga ada kebijakan pengurangan bagi wajib pajak yang mengalami ke­naikan 100 % sampai 300 %.

BACA JUGA :  Gagal Lolos SNBT 2026? Masih Ada Peluang Masuk PTN Lewat Jalur Mandiri, Ini Daftar Kampus yang Buka Pendaftaran Juni

Menurut Kepala Dinas Pendapat Daerah Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh, kebijakan pengurangan tersebut tertu­ang di dalam Perwali Nomor 17 Tahun 2016.

Kenaikan NJOP memang berakibat pembayaran PBB menjadi tinggi, mulai dari 100% sampai dengan 300%. Contohnya, ada yang semula hanya Rp 600 ribu dan karena mengalami kenaikan NJOP tagi­hannya menjadi Rp 2,4 juta pertahun. “Kenaikan 100% mendapat pengurangan 20%, yang 200% pengurangannya 25% dan yang 300% pengu­rangannya 30%,” ujar Daud.

BACA JUGA :  Turnamen Voli Istimewa Piala Karang Taruna Meriahkan HJB ke-544 di Malasari Nanggung

Pengurangan tersebut menu­rutnya akan meringankan beban pembayaran PBB masyarakat.

Keadilan yang diberikan, seirama dengan sanksi bagi wajib pajak yang membandel. “Jika mereka terus-terusan ti­dak membayar akan dilapor­kan ke Kejasaksaan Negeri Bo­gor,” pungkas Daud.

(Abdul Kadir|Yuska)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================