Untitled-17GEMBONG narkoba Freddy Budiman akhirnya dieksekusi mati. Ini merupakan hukuman tembak mati jilid III terhadap para bandar narkoba dalam waktu dekat ini. Regu tembak Mabes Polri juga telah disiagakan di Nusakambangan, sejak kemarin.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Ada lima terpidana mati dari berbagai lembaga pemasyarakatan di Indone­sia telah dipindahkan ke sejumlah LP di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, selama sebulan terakhir. Koordinator LP Nusakambangan merangkap Kepala LP Batu Nusakam­bangan, Abdul Aris, mengatakan bah­wa terpidana mati narkoba pertama yang dipindahkan adalah Freddy Budi­man. Pria yang divonis bersalah lanta­ran menyelundupkan 1,4 juta pil eksta­si dari Cina itu dibawa dari LP Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ke LP Pasir Putih, Nusakambangan, pada 16 April lalu.

Setelah Freddy, pemindahan gel­ombang kedua terjadi pada 30 April lalu dengan jumlah 30 napi. Salah seorang di antara mereka adalah Zul­fikar, terpidana mati kasus narkoba dari LP Narkotika Jakarta.

Adapun pemindahan terbaru ber­langsung pada 8 Mei. Mereka adalah Suryanto, 53, Agus Hadi, 53, dan Pudjo Lestari, 42. Ketiganya merupakan ter­pidana hukuman mati kasus perdagan­gan narkoba dari LP Batam.

Menkopolhukam, Luhut Pandjai­tan, mengatakan hukuman mati akan diumumkan tiga hari sebelum pelaksa­naan, untuk menghindari kegaduhan. “Tidak ada sinetron seperti yang lalu lagi, itu kan tidak elok,” jelas Luhut.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku belum menentukan secara pasti kapan dan berapa jumlah terpidana mati gem­bong narkoba yang akan dieksekusi mati gelombang tiga.

Namun Prasetyo memastikan pi­haknya telah melakukan persiapan guna pelaksanaan eksekusi mati. Dia memastikan, eksekusi mati dilak­sanakan di wilayah sekitar Lapas Nu­sakambangan, Cilacap.

Prasetyo mengatakan Freddy Budiman akan masuk dalam daftar nama peserta eksekusi mati tahap ke­tiga tahun ini. “Saya akan desak untuk Freddy Budiman dieksekusi. Freddy Budiman target kita,” kata Prasetyo se­belum mengikuti Sidang Kabinet Pari­purna di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/5/2016).

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kota Bogor, Jumat 26 April 2024

Selain dihukum mati, tujuh hak Freddy juga dicabut. yaitu:

  1. Mencabut hak komunikasi terda­kwa.
  2. Pencabutan hak untuk menjabat segala jabatan
  3. Hak untuk masuk ke dalam insti­tusi angkatan bersenjata.
  4. Hak memilih dan dipilih dalam proses demokrasi.
  5. Hak untuk menjadi penasihat atau wali pengawas bagi anaknya.
  6. Hak penjagaan anak.
  7. Hak mendapatkan pekerjaan.

Dia juga mengaku masih menunggu bandar narkoba ini menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan Pen­injauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung dan pohaknya akan memberi­kan batas waktu. “Dia mengatakan akan menggunakan hak hukum men­gajukan PK. Segera dipastikan menga­jukan PK, tidak bisa menunggu lama-lama,” kata Prasetyo.

Jaksa Agung mengatakan ekseku­si mati tahap ketiga akan dilakukan dalam waktu dekat, namun belum dik­etahui berapa jumlah narapidana yang masuk daftar ini. “Belum kita pastikan jumlahnya berapa. Kita lihat dulu lah,” kata Prasetyo.

Dia hanya mengungkapkan bahwa eksekusi mati tahap ketiga ini masih difokuskan pada terpidana mati kasus narkoba. “Biar semua tahu kita perang terhadap narkoba,” tegasnya.

Ketika ditanya terpidana mati Marry Jane, warga negara Filipina, Prasetyo mengatakan masih menunggu proses hu­kum di negara asalnya. “Marry Jane masih menunggu proses hukum,” ungkapnya.

Jaksa Agung mengatakan proses eksekusi mati ini masih mengundang pro dan kontra dari beberapa negara lain, namun hal tersebut merupakan kedaulatan hukum Indonesia. “Pro kontra tetap ada, tapi kan ini ke­daulatan hukum kita,” kata Prasetyo.

BACA JUGA :  Sarapan Sehat dan Bergizi dengan Tumis Udang Sayuran yang Simple dan Lezat

Anggita Sari, teman dekat terpidana mati Freddy Budiman mengaku sem­pat berbicara dengan bandar narkoba tersebut, sebelum Freddy diasingkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap. Ang­gita mengaku Freddy mengatakan ingin berjalan-jalan bersama dirinya dan ke­luarganya sebelum dihukum mati.

“Dia suka bercanda bilang, ‘ka­lau aku jadi dieksekusi aku dapat 10 wishlist (daftar keinginan) yang dikabulkan. Aku mau ketemu anak-anakku, keluarga, aku mau jalan-jalan sama kamu dan keluargaku sebelum aku nggak ada’,” ucap Anggita, seperti yang dilansir dari Vivanews. Anggita mengaku ingin sekali bertemu dengan Freddy sebelum dieksekusi. “Tapi saya tidak tahu akses ke sana (Nusakamban­gan) bagaimana,” ujarnya.

Sebelumnya, Freddy Budiman op­timis akan bebas dari vonis hukuman mati. “Selama saya dekat dengan Mas Freddy, kita berdua selalu optimis eksekusi tidak akan pernah terjadi. Freddy bilang dia akan banding, akan kasasi, dari pengacaranya,” kata dia.

Wanita yang sebelumnya mengaku sebagai istri Freddy Budiman ini men­gaku kaget ketika petugas LP Cipinang memberitahu jika Freddy sudah dipin­dahkan ke Nusakambangan. “Kebetu­lan semalam saya SMS Freddy, ‘Mas di mana, aku kangen, pengen telepon’. Tapi aku telepon nggak diangkat. Se­malam aku SMS ke penjaga lapas aku tanya, ‘Mas Freddy di mana ya? Besok aku mau jenguk’. Dia bilang Mas Fred­dy sudah di Nusakambangan siap diek­sekusi,” ungkapnya.

Freddy Budiman adalah bandar narkoba jaringan internasional, dirinya mendapat vonis mati oleh Majelis Ha­kim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (15/7), karena terbukti mengatur pere­daran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik jeruji, Mei 2012 lalu. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================