MAFIA dan kapling-kapling sumber kehidupan telah tampak saat terjadi penggusuran masyarakat nelayan di Teluk Jakarta, Jakarta Utara. Betul-betul sangat menyedihkan bagi umat. Mari kita sedikit mengingat undang-undang yang dibuat oleh leluhur pemimpin bangsa kita.
Oleh: Bahagia, SP., MSc
Sedang S3 IPB Dan Dosen tetap Universitas Ibn Khaldun Bogor
Dalam Pasal 33 UUD 1945, “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuÂran rakyaâ€. Undang-undang ini jangan dikhianti oleh pihak mafia ekologis dan teroris ekologis.
Kita harus tahu sumberdaya alam itu milik bersama. Tidak miÂlik pembisnis nakal dan tidak pula milik pemerintah. Masyarakat mempunyai hak atas sumberdaya alam dan isinya. Fakta yang tamÂpak, kepemilikan sumberdaya alam mendominasi kapling maÂnusia yang kapitalis.
Membeli sumber-sumber keÂhidupan. Sumberdaya alam kini milik siapa? Jika sudah bicara duit maka pulau-pulaupun bisa dibeli kemudian dimiliki sendiri. BerÂsikongkol dengan teman-teman satu profesi. Dipergunakan unÂtuk hura-hura diatas penderitaan rakyat kecil. Tampak negara deÂmokrasi tak demokratis kepada rakyat saat sumberdaya alam jatuh ketangan kapitalis.
Keserakahanpun tak terÂhindarkan. Keserakahan meramÂpas hak orang lain secara zalim atas sumberdaya alam. KemuÂdian memiskinkan banyak orang serta membuat sumberdaya alam tak terkontrol penggarukannya. Pemerintah menjadi pasif karena hak kepemilikan dimilik oleh swasta. Keserakahanpun menyeÂbabkan terjadinya deskriminalÂisasi kepada rakyat.
Saat negara ingin menguasai kembali namun telah dibeli serta dimiliki secara pribadi. Terikat kontrak yang lama sekian puluh tahun. Apalagi sampai ratusan tahun maka ratusan tahunlah hak rakyat diambil secara zalim. AkhÂirnya negara tidak bisa menguaÂsainya lagi dengan mudah.
Akhirnya gigit jari. Hal ini haÂrus menjadi pelajaran bagi negara kita khususnya. Jangan sampai pulau-pulau kita dimiliki oleh yang kapitalis dan negara menonÂton permainnnya. Jangan sampai sejumlah mata air kita juga dikuaÂsai oleh pihak asing dan swasta namun pemerintah seperti tak berdaya. Tahukah engkau, mafia dan teroris ekosistem itu ada lagi di DKI Jakarta. Kini kita sedang diÂramaikan dengan Reklamasi teluk Jakarta. Untuk mereklamasinya tentu disana melibatkan pihak pembisnis (pengembang).
Jangan sampai pulau-pulau itu dikelola oleh pihak swasta. Hilang dalam pengontrolan. Rakyat dan pemerintah tampak sebagai peÂnonton pasif yang mengikuti dinÂamika kapitalias. Dari demokratis akhirnya kapitalis. Ini benar-benar mafia ekositem yang hebat. MerÂampas pulau untuk diri sendiri dan mengusir paksa nelayan.
Hal ini tergolong aktivitas teroris. Selama ini umat Islam seÂlalu disebut sebagai teroris. Kini tampak betul teroris itu telah ada. Mengapa dikatakan teroris ekoÂsistem dan sosial. Secara bersaÂmaan ia berperan penting untuk melancarkan, menyiksa, meruÂsak, dan menghilangkan sumber kehidupan komunitas nelayan. Secara ekologis, kondisi perairan di Teluk Jakarta akan dirusak oleh paku-paku bumi para mafia tadi.
Semua lempeng lautnya akan bergetar dan menakutkan semua kehidupan dibawah laut. MemÂbuat ikan berlari dan pergi menÂcari tempat baru. Membuat ekoÂsistem trumbu karang rusak total. Dan membuat kebisikan dibawah laut karena proyek pembangunan.
Teroris itupun kemudian merusak semua kehidupan diaÂtasnya termasuk masyarakat nelayan. Masyarakat nelayan keÂhilangan tempat tinggal, kehilanÂgan mata pencaharian, miskin, tidak berumah, sakit-sakitan, air mata kesedihan, dan anak-anaknya sulit untuk sekolah.
Bukankah itu termasuk perilaku teroris. Mafia dan TeroÂris Ekosistem akan bersenang-senang dengan pulau-pulaunya yang baru. Santai dan hedonis. Menatap-natap ke tengah lautan yang luas.
Menikmati apa saja yang masih indah. Agar tak nampak sumpek maka perumahan neÂlayan tadi juga digusur. Jika masih belum indah juga apa saja yang menghalangi akan digusur. Itulah yang dinginkan agar bisa menikÂmati hidup ditengah-tengah kota yang sumpek.
Pembangunan tidaklah benar jika kerusakan lebih banyak dibandingkan dengan keuntunÂgan. Jangan juga ekonomi sebagai indikasi untuk dikatakan selalu layak sehingga buta mata hati dan tumpul. Ia pun tak bisa melihat penderitaan yang amat dikalangan nelayan tadi.
Jangan juga jadi manusia menÂganggap aturan hukum sebagai cara ampuh untuk menghalalkan apa saja. Disinilah tampak kesÂalahan kita, asalkan benar secara hukum maka dianggaplah pertimÂbangkan lain tidak penting. Ada apa dengan perijinan pada negÂeri ini. Apa mereka ini juga mafia proyek hukum sehingga bebas mengeluarkan ijin Lingkungan.
Kita bisa tahu bagaimana hukum itu tak berlaku terhadap lingkungan. Kita tidak pernah mendengar manusia dipenjara karena membuang sampah semÂbarangan. Sampah itu tampak dimana-mana. Kita tidak akan mendengar mafia ekosistem dan teroris ekosistem dipenjara. Satu sisi perilakunya mengalihkan fungsi ekosistem teluk jakarta menjadi bentang alam yang baru. Secara agama, ini perilaku zalim karena merubah ciptaan Tuhan yang tidak sesuai dengan perunÂtukan.
Apakah hukum bisa mengÂhukum orang yang zalim kepada Tuhan dalam hal ini? apakah huÂkum dan perijinan lingkungan bisa membuat mafia ekositem jera. Kita bisa lihat bagaimana perijinan dan hukum bisa menÂgalahkan kejahatan. Disebaliknya tampak perilaku jahat yang dilÂindungi. Maka begitu banyak teroÂris ekosistem itu.
Banyak pula mafia ekosistem yaitu yang menguasai sumberdaÂya alam. Selain di Jakarta, mafia ekosistem itu juga banyak di Riau dan kalimantan. Banyak hutan terbakar untuk kebun sawit maka pastinya karena ulah Mafia dan teroris ekosistem ini.
Berapa oranglah yang dipenÂjara karena merusak lingkungan? teroris ekosistem itupun yang membuat perijinan dan tidak menerapkan hukum secara benar. Artinya tidak ada jaminan buat ekologis kini. Dengan kejadian aksi alihfungsi pantai teluk Jakarta menjadi pulau-pula baru maka berapa banyak yang menjadi korÂban. Harusnya banyaklah manusia yang dipenjara karena banyaknya kerusakan ekosistem itu.
Dimana undang-undang 32 tahun 2009 tentang pengelolaan Lingkungan. Kita tahu undang-undang ini sangat tegas dalam denda dan hukum. Apa yang terÂjadi tidak pula seperti itu adanya. Dengan kejadian ini pemerintah harusnya bertindak.
Pihak kementerian perikanan yang menguasai lautan dan periÂkanan harus optimal untuk melaÂrangnya. Kementerian lingkungan juga harus memberikan nasehat. Mari kita hentikan perilaku mafia ekosistem dan teroris ekosistem pada negeri ini. Kita jadikan musuh kita bersama. Mereka yang berduit tadi akan menikmati pulau-pulau indah yang telah terbentuk. MeÂlihat-lihat laut dengan pulaunya yang baru. Bahkan bisa membuat apa saja yang menyenangkan merÂeka suatu saat nanti. Sekali lagi hentikan untuk merubah lautan menjadi pulau. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















