ENDAPAN piutang pajak hingga Rp 162,6 miliar yang diungkapkan DPRD Kabupaten Bogor, akan kembali dimintai penjelasan Bupati Bogor, Nurhayanti. Menurutnya, piutang akan selalu mengikuti di setiap tahun anggaran pemerintah daerah.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kalau pengendapan, saya perlu penjelaÂsan lebih rinci dari teman-teman saya di DPRD. Karena target meningkat kok setiap tahu. Kalau piutang, sepanjang itu belum diselesaikan, maka akan terus ikut di setiap tahun anggaran,†kata Nurhayanti, Rabu (11/5/2016).
Menurutnya, piutang pajak, khusunya Pajak Bumi Bangunan (PBB), merupakan limpahan dari pemerintah pusat ke daerah yang di dalamnya sudah terdapat piuÂtang yang cukup besar. “Jadi akan terakumulasi setiap tahunnya. Tapi, Dinas Pendapatn Daerah (Dispenda) sudah saya tugaskan untuk mengambil langkah penyÂelesaian piutang itu,†tukas Yanti.
Pada tahun 2015, realisasi PAD Kabupaten Bogor over target hingga 103,75% atau Rp 6,020 triliun dari target Rp 5,814 triliun. “Makanya, kan pendapaÂtan kita setiap tahun selalu naik. Makanya, endapan yang ditanÂyakan dewan, akan saya minta penjelasan lagi,†tandanya.
Realisasi PAD yang kerap digaungkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BoÂgor itu berasal dari dana perimÂbangan 42,82 persen dan lain-lain pendapatan 23,99 persen.
“Memang, kesannya keterÂgantungan kita sama dana perimbangan masih tinggi, tapi capaian proporsi realisai PAD kita, jauh diatas rata-rata konÂtribusi PAD kabupaten/kota lain di Indonesia yang hanya sekitar 7 persen,†katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi Restorasi Kebangsaan, Edwin Sumarga mengungkapkan, PAD Kabupaten Bogor 2015 dari bidang pajak mengalaÂmi penurunan sangat besar dibandingkan tahun 2014. Dana yang mengendap mencaÂpai Rp 162,6 miliar.
Pengendapan pajak itu diteÂmukan setelah fraksi gabungan antara Partai Nasdem dengan PKB itu menghitung secara kritis. Hasilnya, PAD dari pajak menuÂrun hingga Rp 162,6 miliar dariÂpada tahun sebelumnya.
Pada 2014, retribusi pajak mencapai Rp 451,9 miliar. SeÂdangkan tahun 2015 hanya Rp 289,3 miliar. Maka itu, semua data Wajib Pajak harus diketaÂhui oleh anggota dewan dan masyarakat, agar validitas dan kredibilitas data perpaÂjakan yang disajikan Pemkab Bogor lebih terjamin.