Untitled-7ENDAPAN piutang pajak hingga Rp 162,6 miliar yang diungkapkan DPRD Kabupaten Bogor, akan kembali dimintai penjelasan Bupati Bogor, Nurhayanti. Menurutnya, piutang akan selalu mengikuti di setiap tahun anggaran pemerintah daerah.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kalau pengendapan, saya perlu penjela­san lebih rinci dari teman-teman saya di DPRD. Karena target meningkat kok setiap tahu. Kalau piutang, sepanjang itu belum diselesaikan, maka akan terus ikut di setiap tahun anggaran,” kata Nurhayanti, Rabu (11/5/2016).

Menurutnya, piutang pajak, khusunya Pajak Bumi Bangunan (PBB), merupakan limpahan dari pemerintah pusat ke daerah yang di dalamnya sudah terdapat piu­tang yang cukup besar. “Jadi akan terakumulasi setiap tahunnya. Tapi, Dinas Pendapatn Daerah (Dispenda) sudah saya tugaskan untuk mengambil langkah peny­elesaian piutang itu,” tukas Yanti.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Pada tahun 2015, realisasi PAD Kabupaten Bogor over target hingga 103,75% atau Rp 6,020 triliun dari target Rp 5,814 triliun. “Makanya, kan pendapa­tan kita setiap tahun selalu naik. Makanya, endapan yang ditan­yakan dewan, akan saya minta penjelasan lagi,” tandanya.

Realisasi PAD yang kerap digaungkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bo­gor itu berasal dari dana perim­bangan 42,82 persen dan lain-lain pendapatan 23,99 persen.

“Memang, kesannya keter­gantungan kita sama dana perimbangan masih tinggi, tapi capaian proporsi realisai PAD kita, jauh diatas rata-rata kon­tribusi PAD kabupaten/kota lain di Indonesia yang hanya sekitar 7 persen,” katanya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, Ketua Fraksi Restorasi Kebangsaan, Edwin Sumarga mengungkapkan, PAD Kabupaten Bogor 2015 dari bidang pajak mengala­mi penurunan sangat besar dibandingkan tahun 2014. Dana yang mengendap menca­pai Rp 162,6 miliar.

Pengendapan pajak itu dite­mukan setelah fraksi gabungan antara Partai Nasdem dengan PKB itu menghitung secara kritis. Hasilnya, PAD dari pajak menu­run hingga Rp 162,6 miliar dari­pada tahun sebelumnya.

Pada 2014, retribusi pajak mencapai Rp 451,9 miliar. Se­dangkan tahun 2015 hanya Rp 289,3 miliar. Maka itu, semua data Wajib Pajak harus diketa­hui oleh anggota dewan dan masyarakat, agar validitas dan kredibilitas data perpa­jakan yang disajikan Pemkab Bogor lebih terjamin.

============================================================
============================================================
============================================================