
“Tapi, dengan adanya reÂvisi itu, tidak merubah eksistÂing yang sudah ada. Misalnya, Citeureup kan di Perda RTRW lama masuk zona perumahan. Nah, nanti dikembalikan ke inÂdustri. Karena kadung banyak pabrik disana, tapi perumahan yang ada ya dibiarkan saja,†kata Kukuh.
Kecuali, kata Kukuh, jika pembangunan masih dalam tahap perencanaan. Maka itu harus mengikuti perda terbaÂru. “Jadi ibaratnya, kalau ada rumah warga sekarang mepet dengan bibir jalan, itu bukan karena dari awal dibangunnya begitu. Tapi, karena ada pelebÂaran jalan,†jelas politisi GerinÂdra itu.
(Rishad Noviansyah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














